| Sabtu, 19 Februari 2005 | EKONOMI |
Pertamina Tambah Pasokan BBM
JAKARTA-Pertamina menjamin stok bahan bakar minyak (BBM) menjadi 22 hari untuk mengantispasi kelangkaan akibat ketidakpastian pemerintah menetapkan waktu kenaikan harga BBM. "Biasanya kami menstok untuk 20 hari, tetapi sekarang 22 hari. Pasokan yang sebelumnya sehari satu juta barel akan ditambah menjadi sekitar 2 juta barel," kata Wakil Direktur Utama PT Pertamina Mustiko Saleh di kantornya, Jalan Perwira Jakarta, kemarin. Sementara itu usai rapat terbatas di kantor presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan kenaikan harga BBM dilakukan sebelum 1 April 2005. "Kemarin (Kamis-Red) saya bilang sebelum 15 April, sekarang saya tegaskan sebelum 1 April, '' ujarnya, kemarin. Pemerintah berencana menaikkan harga BBM, tetapi belum ada kepastian kapan dilakukan. Beberapa kali para pejabat hanya mengatakan dalam waktu dekat. Iin Arifin Takhyan, Dirjen Minyak dan Gas Bumi menyebutkan kenaikan harga BBM mestinya hanya berdampak kecil terhadap kenaikan harga bahan kebutuhan pokok atau industri. Penggunaan minyak pada industri hanya sekitar 20% dari total konsumsi. Jika kenaikan harga BBM yang dipatok 30% maka harga produk seharusnya hanya naik maksimal 6%. ''Kenaikan harga tidak wajar kalau ada penimbunan. Tapi untuk BBM kami belum menemukan indikasi penimbunan oleh agen-agen,'' ungkapnya usai seminar mengenai BBM yang diadakan BEM Undip di Gedung Prof Ir Sunardi Jalan Hayamwuruk Semarang, Kamis lalu. Pembicara lainnya adalah Adiatma Sardjito, Humas Pertamina Pusat dan Dr FX Sugiyanto, peneliti dari Lembaga Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) Undip. Seminar diwarnai aksi mahasiswa FISIP Undip yang menuntut kenaikan harga BBM dibatalkan. Menurut Iin, kebutuhan BBM selama ini 59,6 juta kl/tahun. Jumlah itu terbagi dalam lima jenis bahan bakar, yakni bensin premium, solar, minyak diesel, minyak bakar, dan minyak tanah. ''Kebutuhan premium sekitar 15,2 juta kl/tahun terdiri atas 10,5 juta kl untuk rumah tangga dan 1 juta kl untuk industri,'' jelasnya. (dtc,rei-53) |