| Sabtu, 19 Februari 2005 | BANYUMAS |
Pedagang Pasar Wage Ditertibkan LagiPURWOKERTO - Setelah lama tak ada penertiban, pedagang Pasar Wage, Purwokerto, kembali berjualan di daerah larangan. Rencana penertiban, kemarin, diputuskan dalam rapat koordinasi tim gabungan penataan pedagang Pasar Wage dan PKL Purwokerto di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Hadir pejabat Dinas Koperasi dan UKM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pengelola Pasar Wage. Kepala Satpol PP Bambang Setijono didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Nungky Harry Rachmat, seusai rapat, menyatakan penertiban itu perlu, karena pedagang kembali berjualan di daerah larangan. Mereka akan ditata kembali agar menempati lantai II. ''Jika tak mau ditertibkan, dagangannya kami sita. Sebab, larangan berjualan di daerah itu berdasar peraturan.'' Operasi, kata dia, akan dipusatkan di daerah larangan. Petugas gabungan akan memantau sejak dini hingga siang hari. Sebelum penindakan, pihaknya akan meminta pedagang memindah dagangan. Satpol PP menurunkan sekitar 50 personel. Pedagang yang berjualan di lokasi larangan kebanyakan menjual bumbu, sayur, buah-buahan, serta pengasong dan PKL. Puluhan orang itu berdagang sejak pukul 04.00 hingg siang hari. Mereka menilai waktu itu ramai pembeli. ''Lantai II tetap sepi. Bagaimana dagangan kami laku jika pembeli jarang naik?'' tutur Ny Turyem, pedagang sayur, kemarin. Bagian Khusus Sementara itu, selain pedagang sayur dan bumbu, sejumlah PKL dan pedagang tiban juga kembali mangkal di Jalan Vihara. Padahal, saat penertiban sebelumnya tempat berjualan permanen di jalan itu dibongkar. Nungky menyatakan larangan berjualan di Jalan Vihara diatur dengan SK Bupati Nomor 5 Tahun 2004. Hanya pedagang rongsok, ayam hidup, dan pisang yang boleh berjualan. Sebab, mereka belum memperoleh lokasi berjualan di lantai dasar dan II di pasar. ''PKL diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2004. Tugas kami hanya menertibkan. Pembinaan dan penataan urusan Dinas Koperasi dan UKM. Saat ini di dinas itu ada bagian khusus yang menangani PKL.'' Dalam penertiban, kata Bambang, tetap dilakukan pendekatan persuasif. ''Namun jika membandel, kami tertibkan.'' (G22-86) |