logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Februari 2005 BANYUMAS
Line

Pelapor ke Kejagung Bakal Dituntut

CILACAP - Perkembangan pemanggilan 22 pejabat eksekutif dan legislatif oleh Kejaksaan Negeri berkait dengan dugaan penyimpangan APBD 2003-2004 dan dana pembangunan memanas. Terbukti, muncul ancaman dari Ketua DPRD Fran Lukman, yang menjadi salah seorang yang dimintai klarifikasi oleh kejaksaan.

Fran menyatakan akan memperkarakan orang yang melaporkan dugaan penyimpangan APBD dan dana pembangunan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ''Jika dinyatakan tidak bersalah, saya akan tuntut balik dia,'' katanya.

Dia menyebutkan Yahya Karomi, Koordinator Serumpun Padi, sebagai pelapor. Dia mengetahui hal itu dari berbagai sumber. ''Setelah mengetahui namanya, tinggal menuntut bila terbukti semua tidak benar.''

Dia mengemukakan laporan itu menyebabkan banyak orang dirugikan. Kerugian terutama berupa pencemaran nama baik mereka. ''Dengan kata lain, terjadi pembunuhan karakter. Hal itu tak bisa dibiarkan begitu saja.''

Sesuai Fakta

Sosok yang menjadi Ketua DPRD sejak tahun 1999 itu menyatakan penuntutan balik perlu berkait dengan pembelajaran hukum bagi masyarakat. Siapa pun boleh melapor ke lembaga penegak hukum, sepanjang laporan itu sesuai dengan fakta. Namun bila tidak sesuai dengan fakta, yang muncul adalah ketidakbenaran.

Kejaksaan Agung awal Desember 2004 menerima laporan dugaan penyimpangan APBD 2003-2004 dan dana pembangunan di Cilacap. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta Kejaksaan Negeri Cilacap mengklarifikasi.

Materi klarifikasi adalah dana asuransi anggota DPRD 1999-2004 Rp 20 juta, dana tali asih Rp 25 juta, dan dana pemenangan pemilu Rp 20 juta. Dana pembangunan yang diklarifikasi Rp 32 miliar. (G21-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA