| Sabtu, 19 Februari 2005 | BANYUMAS |
Nasabah Gugat Investindo Rp 4,1 Miliar
PURBALINGGA- Para nasabah CV Berlian Artha Sejahtera (BAS) atau Investindo Purbalingga menggugat Rp 4, 1 miliar ke Direktur Krisbianto. Tim pengacara nasabah dari LBH Perisai Kebenaran Purwokerto, kemarin, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Ketua LBH Perisai Kebenaran Sugeng SH menyatakan baru 37 nasabah mengajukan gugatan. Mereka terbagi menjadi dua kelompok gugatan. Gugatan pertama oleh 14 orang dan kedua 23 orang. Gugatan pertama dicatat Pengadilan Negeri dalam berkas perkara nomor 06/Pdt.G/2005. PN Pbg. Gugatan kedua terdaftar dengan nomor 07/Pdt.G/2005. PN Pbg. Nasabah lain yang memberikan kuasa pula ke LBH itu 124 orang. Namun semua belum didaftarkan. Sugeng menyatakan dalam materi gugatan ada tiga pokok tuntutan nasabah. Pertama, pengembalian modal. Kedua, penarikan keuntungan. Ketiga, gugatan imaterial. Harkat Nasabah Ke-14 penggugat meminta CV BAS mengembalikan modal Rp 787.500.000. Selain itu perusahaan tersebut berjanji memberikan keuntungan 10%, yang jika dihitung Rp 315 juta. Adapun gugatan imaterial Rp 500 juta. '''Khusus gugatan imaterial kami ajukan karena kewajiban CV BAS ke nasabah terhenti sehingga mereka dirugikan. Ini menyangkut harkat dan martabat nasabah,'' kata Sugeng. Dia mengemukakan modal yang dituntut dikembalikan oleh 23 penggugat kelompok kedua Rp 1.454.000.000. Lalu, pembagian keuntungan 10% Rp 581.600.000 dan imaterial Rp 500 juta. ''Jika dihitung secara keseluruhan besar gugatan Rp 4.138.100.000. Itu baru gugatan sebagian nasabah. Nasabah yang ingin memberikan kuasa pada kami banyak, tetapi menunggu kelengkapan administrasi.'' Krisbianto ditahan Polres Purbalingga sejak 5 Januari 2005. Dia disangka menjalankan praktik bank gelap. Dia ditangkap di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Semula dia dinyatakan buron oleh kepolisian. Dia menjalankan usaha berdasar izin pemerintah daerah. Dia lalu menghimpun dana masyarakat. Padahal, usahanya bukan termasuk perbankan umum. Produk yang dia tawarkan berupa tabungan dan arisan, yakni kendaraan bermotor dan haji. Semua dalam bentuk kerja sama. Para nasabah diikat perjanjian. Ada beberapa paket simpanan yang ditawarkan. Misalnya, tabungan Rp 30 juta diberi bunga 10% per bulan. Dalam arisan sepeda motor Honda Supra Fit seharga Rp 11 juta, nasabah cukup membayar Rp 7 juta. Namun BPKB kendaraan ditahan perusahaan selama dua tahun. Karena terpikat iming-iming itu, banyak warga masyarakat tertarik. Mereka pun meminjam uang ke bank pemerintah dan menanamkan modal ke CV BAS. Sebagian besar korban adalah pegawai negeri. Bahkan ada pula dari Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, dan Batang. (G22-86) |