logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Februari 2005 PANTURA
Line

Gardu

Bakam PG Tangkap Pencuri Rel

BREBES - Bintara keamanan (Bakam) PG Jatibarang - Banjaratma, Brebes Aiptu Bachrun menangkap basah pelaku pencurian rel kereta lori milik pabrik gula itu, yang berada di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang. Tersangka bernama Tarino (22), tak bisa berkutik ketika malam pukul 23.30 kedapatan sedang membongkar rel di pinggir jalan. Aiptu Bachrun dan Satpam PG yang melihat kejadian itu, langsung menggiring tersangka ke Mapolsek Jatibarang.

Kanitresintel Polsek Jatibarang Aipda Slamet Pujiono kemarin mengatakan, setelah menangkap Tarino dia bermaksud menyerahkan surat penahanan kepada orang tua tersangka, Rusbad di Desa Kalipucang. Namun, begitu sampai di desa itu, Slamet bertemu Doli (23), teman Tarino.

Kepada petugas Polsek Jatibarang, Doli mengaku terus terang sebagai pencuri rel bersama Tarino. "Daripada dikejar-kejar petugas dan hidup tak tenang, Doli memilih menyerahkan diri," kata Aipda Slamet.

Saat itu juga Doli diboncengkan motor oleh Slamet dan dibawa ke Mapolsek. Disebutkan, aksi pencurian rel dilakukan dua orang tersebut pada Senin lalu (14/2). Begitu petugas datang, Doli kabur dan Tarino ditangkap dengan barang bukti tiga batang rel lori ukuran panjang 9 meter dan 14 batang bantalan rel. Sedianya besi tua itu akan dijual ke penampungan barang rongsok. (wh-74)

Ratusan Botol Miras Disita

BREBES- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, kemarin disita polisi dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Polisi menyita dari Kafe Losari Gress di Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Hingga kemarin sore, pemilik kafe Muslihudin (37), warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, masih diperiksa petugas. Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasatreskrim Iptu Didik Novi Rahmanto ketika dimintai konfirmasi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan di kafe yang baru buka tiga minggu tersebut didasarkan atas informasi dari masyarakat.

Dalam laporan yang diterima menyebutkan, di tempat itu disinyalir sering digunakan untuk mabuk-mabukan. Oleh karena itu, sejumlah personel ditugaskan melakukan penyelidikan. "Hasilnya, di tempat itu memang digunakan untuk mabuk, sehingga kami langsung menggerebeknya," ujar Novi. (wn-74)

Jual Togel Divonis Delapan Bulan

PEKALONGAN- Kristian (22), warga Kelurahan Medono, Kecamatan Barat, oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan divonis hukuman delapan bulan penjara. Laki-laki yang masih muda itu melanggar Pasal 303 KUHP, yakni menjual kupon togel. Pada tanggal 23 September 2004, dia diketahui petugas dari Polda Jateng menjual kupon togel. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Tjahjo Aditomo SH, yang menuntut terdakwa satu tahun penjara. (H4-74)

Gelandangan Pasar Tertabrak KA

PEMALANG- Seorang gelandangan Pasar Anyar Pelutan Pemalang, pagi kemarin ditemukan sudah menjadi mayat di pinggir rel KA, sekitar 500 meter dari Stasiun Pemalang ke barat. Diduga dia terserempet KA ketika berjalan di pinggir rel, dekat tempat penampungan sampah Pasar Anyar. Tidak ditemukan identitas korban, namun banyak masyarakat yang mengetahui korban sering keluyuran di sekitar pasar.

Kapolres AKBP Drs Koeshartono lewat Kapolsek Pemalang kota AKP Djumirin mengatakan, kali pertama mayat korban ditemukan Suritno, petugas kebersihan pasar saat bekerja di tempat penampungan sampah. Diperkirakan korban tertabrak KA Berantas yang melaju arah barat. Korban menderita luka sobek di bagian kaki kanan dan tangan kanan. Sedangkan tubuhnya masih utuh. Mayat kemudian dibawa di RSU Ashari. (sf-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA