| Kamis, 17 Februari 2005 | SALA |
Pembangunan Kios Terminal Angkot Jalan TerusWONOGIRI - Pembangunan kios di pelataran Terminal Angkutan Kota (angkot) Wonogiri, tetap jalan terus, meski ada pihak-pihak yang menilai kegiatan pembangunan itu melanggar Perda rencana umum tata ruang kota (RUTRK) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Eko Abadi, sebagai pemegang akta sewa tanah dari PT Kereta Api (KA) merasa kegiatan pembangunan kios itu telah mendapatkan lampu hijau dari PT KA sebagai pemegang hak milik atas tanah di pelataran terminal angkot itu. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan IMB, yang sekarang masih dalam proses. Dasiyo, pejabat dari PT KA Solo Balapan, yang juga mantan sinder (mandor) jalan bangunan PT KA Wonogiri menegaskan, pada prinsipnya PT KA melalui naskah akta persewaan tanah telah memberikan kuasa terhadap penyewa, dalam hal itu Eko Abadi, yang mengusahakan pembangunan 14 kios di tanah milik PT KA di selatan pelataran terminal angkot. ''Bagi PT KA, tidak cukup alasan untuk menghentikan kegiatan pembangunan kios itu,'' tandasnya. Seperti pernah diberitakan (SM, 16/2), pembangunan kios di pelataran terminal angkot yang lokasinya menyatu dengan Pasar Induk Wonogiri itu harus dihentikan, karena dinilai melanggar Perda tentang RUTRK dan IMB. ''Pemkab harus bersikap tegas. Apalagi, pembangunan itu belum punya IMB,'' kata Ketua Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), PA Handoyo. Bila tidak tegas, akan memunculkan kekhawatiran bahwa kelak bermunculan perseorangan bisa berbuat seenaknya sendiri, yaitu membangun dengan mengabaikan pengaturan tata ruang dan mengabaikan IMB.(P27-85a) |