logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 17 Februari 2005 SEMARANG
Line

Tunggakan KUT Rp 30,6 Miliar

UNGARAN - Dana kredit usaha tani (KUT) yang berasal dari pinjaman dana APBN untuk Kabupaten Semarang Rp 49, 5 miliar diduga kuat terjadi tunggakan lebih dari Rp 30,6 miliar. Dengan demikian, pengembalian dana tersebut baru dilakukan sekitar Rp 19,7 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Anis Supriyadi, kemarin.

"Kami meminta kejaksaan untuk membantu menagih tunggakan Rp 30 miliar lebih itu," ungkap dia.

Anis mengemukakan, dana sebesar itu dikucurkan untuk 28 koperasi di Kabupaten Semarang. Kredit tersebut, ujarnya, harus kembali tiga tahun setelah dikucurkan. Berdasarkan data dari Komisi A DPRD, hingga akhir November 2004 akibat belum terpenuhinya kredit tersebut, Pemkab juga dibebani bunga Rp 819 juta. "Jumlah tunggakan paling besar ada di LP2NU Kecamatan Sumowono, yaitu Rp 5.244.010.306. Sementara itu, KUD Getasan tunggakannya Rp 4.136.812.033," kata Anis.

Anggota DPRD lainnya, Agus Warsito, menyatakan pernah mendapati oknum PNS yang terlibat dalam pelaksanaan KUT.

"Oknum tersebut menggunakan nama-nama petani fiktif untuk mendapatkan dana tersebut. Setelah dicek, petani yang namanya disodorkan itu ternyata tidak ada, sehingga sulit dilacak ke mana dana itu mengalir," papar Agus Warsito. Selain meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, DPRD juga berharap Bagian Perekonomian Setda proaktif.

Dua Surat

Sementara itu, Sekretaris Komisi A Gunung Imam Soebagijono mengungkapkan, pihaknya telah dua kali mengundang pihak Kejari Ambarawa ke DPRD. "Namun, mereka malah memberi jawaban berupa surat undangan kepada DPRD untuk melakukan kunjungan kerja di Kejari. Ini kan aneh, masak diundang kok balik mengundang?" ungkap Gunung, kemarin.

Undangan dari DPRD ke Kejari tersebut bertanggal 18 Januari 2005 dan 7 Februari 2005. Dua surat DPRD tersebut dijawab dengan surat Kejari Ambarawa bertanggal 2 Februari 2005 dan 11 Februari 2005.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejari Hermut Achmadi itu disebutkan, pihaknya memiliki tugas dan wewenang melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (korupsi dan HAM) berdasarkan pasal 30 ayat 1 huruf d UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI.

Surat bernomor B.200/ o.3.42/Dps.1/02/2005 bertanggal 11 Februari 2005 itu juga mengungkapkan, Kejari merupakan institusi pemerintah yang bersifat vertikal (bertanggung jawab ke Pemerintah Pusat-Red) selaku penyelenggara urusan yustisi sehingga pelaksanaan yustisi (termasuk tindak lanjut KUT) bukan bagian dari kewenangan pemerintahan daerah. (rny-84j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA