| Rabu, 16 Februari 2005 | PANTURA |
Ada Masalah, Pilkada Tak Bisa Dilaksanakan selama Tiga BulanPEKALONGAN - "Jika tidak ada masalah, pelaksanaan pilkada di Kota Pekalongan masih bisa dilaksanakan dalam waktu tiga bulan seperti diinginkan Pemerintah Pusat. Namun kalau ada masalah, jelas waktu tiga bulan tidak cukup untuk pelaksanaannya," kata Ketua KPU Kota Pekalongan dokter hewan Kasbollah. Ditemui di ruang kerjanya, kemarin, dia mencontohkan masalah itu bisa muncul jika calon pasangan wali kota dan wakil wali kota yang berhalangan tetap. "Bila itu terjadi maka pelaksanaan pilkada memerlukan tambahan waktu," ujarnya. Alasan perlunya penambahan waktu dari tiga bulan itu, ungkap dia, didasarkan Pasal 63 ayat 3 UU Nomor 32/2004 yang menyebutkan, bila saat kampanye hingga pemilihan suara jumlah calon kurang dari dua pasangan karena berhalangan tetap maka pelaksanaan pilkada bisa ditunda 30 hari. Kemudian Pasal 64 itu juga menyebutkan, jika pasangan calon berhalangan tetap setelah putaran pertama sampai pemungutan suara putaran kedua, tahapan pilkada ditunda paling lambat 30 hari. Penundaan itu, tandas dia, jelas akan menyita waktu yang banyak. Padahal, jadwal pelaksanaan pilkada sudah pasti akan dibuat sedemikian padat sehingga bila ada penundaan akibat calon berhalangan tetap maka waktu pelaksanaanya akan mundur. "Itu belum termasuk menyangkut logistik dan adanya protes dari partai. Karena itu kami berharap, dalam pelaksanaan pilkada tidak ada masalah sehingga bisa terlaksana tiga bulan," ujarnya. Juni Mendatang Dari beberapa daerah yang akan melaksanakan pilkada pada Juni mendatang, menurut pandangan Kasbollah, Kota Pekalongan yang akan menghadapi masalah paling berat. Karena hingga 6 Juli, mestinya wali kota terpilih harus sudah dilantik. Ini harus dilakukan, karena masa kerja Penjabat Wali Kota Pekalongan saat ini akan berakhir pada 6 Juli mendatang. Padahal, lanjut dia, PP untuk pilkada sampai sekarang belum turun. "Sekretaris KPU Kota Pekalongan Bambang Nurdiatman SH, hari ini (kemarin-Red) sudah menanyakan ke Mendagri tentang PP itu. Sayang, hasilnya belum ada meski sesuai dengan informasi dari media massa, PP itu sudah ditandatangani Presiden pada 13 Februari lalu," paparnya. Karena itu jika ditanya, bagaimana jika pelaksanaan pilkada nanti ada masalah, pihaknya belum bisa memberikan jawaban karena PP-nya hingga kini belum turun. "Justru saya mempertanyakan, bagaimana jika pemilihan belum selesai, sementara batas waktu (masa tugas) penjabat wali kota sudah habis. Padahal, itu kemungkinan bisa terjadi," ungkapnya.(A15-14j) |