logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 16 Februari 2005 SEMARANG
Line

Peternakan Lama Akan Dibina

UNGARAN- Empat peternakan lama di Dusun Kendal, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dalam tiga bulan mendatang akan dibina tim Pemkab. Akibat keberadaan peternakan itu, tingkat polusi udara di dusun tersebut relatif tinggi.

"Karena hal tersebut menjadi keluhan warga dan terkait pula dengan rencana penambahan ternak babi (milik Hariyanto alias Yang Yang-Red), kami akan membina empat perusahaan ternak yang ada di dusun itu," kata Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Ir Slamet Wahyono MM, kemarin.

Keempat perusahaan ternak yang ada, menurut dia, belum memenuhi upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UKL).

"Dalam tiga bulan ini mereka harus menyusun UKL/UPL. Pihak Kapedalda yang akan mengesahkan UKL/UPL itu. Bila mereka tidak mematuhi, tim justisi siap menutup usaha mereka," ancam dia. Sekadar catatan, menurut Slamet Wahyono, dari sekian ratus pengusaha ternak hanya tiga perusahaan yang mengantongi dokumen UKL/UPL.

Penyusunan UKL/UPL itu, ungkap Slamet Wahyono, lebih baik diserahkan kepada pihak perguruan tinggi sehingga objektivitasnya dapat terjaga.

Menurutnya, timnya siap membangun instalasi limbah dengan fasilitas yang bagus namun biaya murah. "Kami akan membantu membuatkan instalasi limbah yang bagus dan murah. Biayanya berasal dari para pengusaha," kata Slamet.

Disesalkan

Sementara itu, anggota DPRD asal Getasan, Agus Warsito menyesalkan kemudahan pemberian izin gangguan yang dikeluarkan Kapedalda. "Saya menganggap Kapedalda begitu mudah memberikan izin kepada pengusaha ternak. Mereka juga kurang cermat dalam pembinaan," ungkap dia.

Dia berharap dalam waktu tiga bulan ini digunakan untuk membina para peternak yang ada, sehingga tidak timbul polusi udara. "Namun setelah polusi udara terkurangi, belum tentu warga Dusun Kendal akan bersedia menerima penambahan ternak baru," tandas dia.

Agus mengatakan, perlu disusun sebuah perda baru terkait usaha ternak babi. "Jadi parameter apa saja yang disyaratkan jelas dan harus dipenuhi pengusaha," pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Slamet Wahyono mengatakan, dalam pengajuan izin gangguan para pengusaha sudah memenuhi persyaratan secara administratif. (rny-91s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA