logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Februari 2005 MURIA
Line

Kades Kedungwinong Dinyatakan Bebas

  • Sidang Dugaan Pemilikan Senpi Tanpa Izin

PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati yang diketuai Hartomo SH, dalam sidang kemarin, menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan dan langsung merehabilitasi nama baik terdakwa H Sudir Santoso SH.

Terdakwa pada awal Oktober 2004, dimejahijaukan karena didakwa memiliki senjata api (senpi) jenis pistol tanpa izin.

Terdakwa selain sebagai Kepala Desa (Kades) Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, adalah Ketua Persatuan Perangkat dan Kepala Desa (Praja) Jawa Tengah.

Oleh karena itu selama persidangan berlangsung, yang bersangkutan didampingi penasihat hukum Tim Advokasi Praja Jawa Tengah, yaitu Subali SH, Made Sudira Aryana SH, Anang Setiyanto SH, dan Sutrisno Yudiantoro SH dari Semarang.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Setyawan SH menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Sebab, terdakwa dianggap memiliki senjata api jenis pistol tanpa izin sehingga dinyatakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam dakwaannya waktu itu, Lilik Setyawan antara lain menyebutkan, pada Rabu (29/5) 2004 sekitar pukul 22.30, terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Semarang. Dia mendapat laporan melalui telepon dari Kasi Pemerintahan Desa Nur Affandi bahwa Mashuri bin Abdullah mendatangi warga agar menandatangani laporan tentang penyalahgunaan jatah beras untuk warga miskin (raskin) yang dilakukan terdakwa.

Sampai di depan rumahnya, terdakwa melihat Mashuri bersama kurang lebih sepuluh orang sedang berkumpul di warung kopi milik Suwardi. Dari dalam mobil, terdakwa mengeluarkan pistol gas (usgun) merek Fergamy berkaliber 9 mm.

Prosedur

Selanjutnya, dari belakang kemudi melalui jendela mobil itu dia menembakkan senjata tersebut ke atas dua kali. Karena Mashuri tidak juga meninggalkan tempat itu, terdakwa pun turun dari mobil. Dia menghampiri Mashuri, lalu menampar muka Mashuri dengan tangan kanan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dilaporkan ke polisi. Selain mempunyai senjata api tanpa izin, dia juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sehingga jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. Sebab kepemilikan senjata api oleh yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi prosedur karena sudah mendapat rekomendasi dari pihak kepolisian.

Menyangkut soal izin penggunaannya, meskipun pada waktu dipergunakan dia belum memiliki karena izin masih dalam proses. Dan beberapa hari kemudian, izin kepemilikan senjata api tersebut sudah keluar, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Dengan jatuhnya vonis bebas itu, maka Jaksa Penuntut Umum, langsung menyatakan kasasi.

Sementara itu, salah seorang anggota Persatuan Parangkat dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati (Pasopati) Widodo SH, begitu mendengar dan mendapat informasi Sudir Santoso dinyatakan bebas, dia pun berkomentar serta menyatakan tak habis mengerti.

Seorang yang semula dituntut satu tahun penjara karena memiliki senpi tanpa izin, sebenarnya adalah orang yang telah melanggar ketentuan UU Darurat. (ad-90m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA