| Selasa, 15 Februari 2005 | MURIA |
Perangkat Desa Penunggak PBB DideadlineJEPARA - Perangkat desa yang menunggak setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2004, diberi batas (deadline) hingga akhir Februari ini. Jika masih bandel tidak melunasi setoran, mereka akan menerima sanksi. ''Para perangkat desa yang belum melunasi setoran PBB masih diberi waktu hingga akhir bulan. Jumlahnya sekarang memang sudah berkurang, setelah diundang ke kantor, mereka ada yang langsung melunasinya,'' kata H Ali Supriyono SH, Kepala Bidang Pajak Dipenda Kabupaten Jepara, kemarin. Secera terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) T Koes Harjono SH menegaskan, pelunasan tunggakan PBB Tahun 2004 terlebih dahulu diprioritaskan pada pengembalian dana yang masih ''nyantol'' di saku para perangkat desa. Mereka yang mendapat tugas menarik pembayaran PBB dari masyarakat (wajib pajak) tidak langsung menyetorkan ke Kantor Pos. Dalam beberapa kasus, karena uang digunakan untuk keperluan pribadi, lama-lama jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Sebelum dipanggil Dipenda, para perangkat sudah pernah dipanggil camat. Kepada camat, ada yang terus terang dana tarikan PBB habis untuk keperluan sehari-hari, dan ternyata lama-lama jumlahnya menjadi besar. Pada akhir 2004 lalu, para perangkat itu menyatakan segera mengembalikan dana yang dipakai. Namun hingga Februari 2005 ini, masih banyak yang belum melunasinya. Selain tunggakan di perangkat, PBB 2004 ternyata masih banyak yang tercecer di wajib pajak. Hingga Januari lalu, tunggakan PBB 2004 jumlahnya masih Rp 218,3 juta-termasuk tunggakan di perangkat desa. Tunggakan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan tunggakan pada akhir 2004 yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih, dari target Rp 5.586.400.000. Lewat operasi penarikan langsung ke desa-desa, tertagih Rp 827 juta. Bupati Drs H Hendro Martojo MM menegaskan, desa dan kelurahan yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2004, akan ditagih pelunasannya. ''Yang belum lunas tetap akan ditagih. Kami berharap pada awal tahun ini sudah lunas, sehingga tidak semakin membebani,'' kata Hendro, saat dimintai komentar masih banyak desa/kelurahan yang belum melunasi tunggakan PBB. Bagi desa dan kelurahan yang belum melunasi tunggakan, ujar Hendro, bebannya semakin berat. Sebab, selain memiliki kewajiban pelunasan PBB 2005 juga masih ditambah tunggakan 2004. Baku PBB Kabupaten Jepara 2005 untuk 194 desa/kelurahan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. H Ali Supriyono SH menambahkan, tunggakan PBB yang belum dibayar wajib pajak bandel lumayan besar. Ada ironi yang bandel justru masuk kategori orang berada. Dikatakannya, mereka sudah ditagih berkali-kali, bahkan ada yang didekati langsung oleh perangkat desa dan kecamatan, namun tetap tidak mau membayar. Padahal secara ekonomi, mereka punya kemampuan lebih. ''Kenyataannya, memang ada tarikan PBB yang dipakai perangkat dan mereka mengakui. Mereka sudah membuat pernyataan sanggup mengembalikannya. Namun, ada juga orang yang sudah dikenal sebagai tokoh dilingkungannya dengan sengaja tidak mau membayar,'' ungkap Camat Tahunan Drs Dwi Riyanto membenarkan pernyataan Ali Supriyono. Mantan Camat Nalumsari itu mengharapkan, pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas dan tegas bagi wajib pajak yang tidak mau membayar. Hal senada juga disampaikan Camat Nalumsari Maksum. ''Memang perlu aturan yang tegas dan jelas bagi wajib pajak yang tidak mau membayar. Ini untuk pegangan ke depan. Saat ini, di Nalumsari tidak ada persoalan karena seluruh desa sudah lunas,'' cetus Maksum. (kar-90m) |