logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Februari 2005 MURIA
Line

Majelis Hakim Diganti, Sidang Ijazah Palsu Chaeroni Dilanjutkan

JEPARA - Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (15/2) ini akan menggelar sidang lanjutan perkara penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa HM Faqih Chaeroni (56), anggota DPR RI. Majelis Hakim yang akan memimpin sidang diganti total.

''Sidang akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan Ketua Majelis Hakim Pak Dib (Soedibijo Prawiro SH, Ketua Majelis Hakim Pemilu PN Jepara),'' kata Ketua PN Jepara Muchtadi Rivai SH, kemarin.

Dua hakim akan mendampingi, Wahyu Budiono SH dan Titik Budi Winarti SH MH, dan panitera pengganti (PP), serta Jaksa Penuntut Umum Slamet Siswanta SH. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim dipimpin H Sudiarto SH MH (Ketua PN Jepara saat itu), dengan anggota Eko Budi Supriyanto SH, dan Tamto SH, dan panitera pengganti Herry Istiarti SH. Ketiga hakim itu sekarang sudah pindah tugas.

Pada persidangan 12 November 2004, Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa-yang mengatakan laporan Panwaslu kedaluwarsa, jangka waktu penyidikan dan pelimpahan tidak sah, dan berkas perkara yang dilimpahkan seharusnya secara singkat (sumir) bukan biasa. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jepara tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

Dengan jatuhnya vonis dua hari menjelang Idul Fitri itu, sidang tidak dapat dilanjutkan. Jaksa mengajukan banding yang intinya memohon agar perkara itu bisa dilanjutkan pemeriksaannya. Majelis Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang yang diketuai Soeratno SH MH dalam sidangnya pada 20 Desember 2004, menerima permintaan perlawanan jaksa penuntut umum. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan PN Jepara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.151/Pid.B/2004/PN.Jpr atas nama terdakwa HM Faqih Chaeroni.

Jaksa penuntut umum Slamet Siswanta SH mengatakan, sudah mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa dan sejumlah saksi untuk persidangan hari ini.

''Surat panggilan kepada terdakwa sudah kami kirim ke rumahnya di Desa Mindahan, Kecamatan Batelit, Jepara, seminggu yang lalu,'' ujar Slamet Siswanta kemarin.

Sejumlah saksi yang akan diperiksa antara lain, Pimpinan Pondok Pesantren ''Al Makmun'' Bugel K Thoha Makmun, Sutarjo SH Wakil Sekretaris DPC PPP Kabupaten Jepara, warga Ds Mindahan Muhammad Atief dan H Ahmad Hadib, Suharjo, staf Sekretariat KPU Pusat, Abdul Mukti, pegawai Dinas Pendidikan Nasional DKI Jakarta serta Kepala Kantor Depag Drs H Surandim Achmad SH, anggota Panwaslu Jepara Karsono maupun anggota KPU Asep Sutrisna. (kar-90m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA