| Selasa, 15 Februari 2005 | MURIA |
Kembalikan Uang Ringankan Hukuman
JEPARA - Dua dari empat tersangka kasus pembobolan kredit BPR BKK Keling Rp 2,7 miliar, yaitu Sulistyono (30) dan Syamsul Hadi (33), terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. ''Bila keduanya tidak bisa mengembalikan dana kredit dari nasabah yang ditilap maka tidak ada keringanan bagi pegawai BPR BKK Keling tersebut,'' ungkap Kapolres Jepara AKBP Drs H Fakhrizal melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyanto, kemarin. Sebagaimana diberitakan, dugaan dana yang ditilap Sulistyono Rp 895.601.360 dan Syamsul Hadi Rp 831.578.400. Hinga sekarang keduanya belum mengembalikan uang tersebut. Dua tersangka lainnya, Cahyo Yudhantoro (30) dan Wartono (37), masing-masing Rp 70 juta lebih dan Rp 32 juta lebih telah mengembalikan keseluruhan uang tersebut. Cahyo Yudhantoro dan Wartono saat ini tidak ditahan meskipun proses hukum terus berlanjut. Sementara itu, Sulistyono dan Syamsul Hadi sejak Selasa (8/2) ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sugiyanto mengemukakan, empat tersangka tersebut terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ''Karena BPR BKK termasuk perusahaan daerah, kasus ini termasuk tindak pidana korupsi,'' ujarnya. Ancaman terhadap pelanggaran UU tersebut, lanjutnya, bisa diancam kurungan 4-20 tahun penjara. Namun, pengembalian uang oleh tersangka bisa memperingan ancaman tersebut. Jika tidak bisa mengembalikan, ancaman maksimal adalah 20 tahun penjara. Sugiyanto menegaskan kembali, meski tersangka telah mengembalikan uang tersebut, proses hukum tetap berjalan. Akan Disita Dia menyebutkan, sampai saat penyidik masih terus mengorek bukti-bukti lain dari tersangka. ''Pemeriksaan terus kami lakukan untuk mendapatkan bukti-bukti yang lengkap,'' katanya. Selain itu, pemeriksaan akan dikembangkan ke soal kemungkinan penyitaan barang-barang milik tersangka yang diduga masih ada. Sampai saat ini polisi belum menyita barang-barang/kekayaan milik tersangka Sulistyono dan Syamsul Hadi. ''Kami baru menyita dokumen-dokumen. Jika memungkinkan, penyitaan barang-barang lain bisa kami lakukan,'' tandasnya. Sementara itu, saat ditemui di ruang tahanan, Sulistyono dan Syamsul Hadi tidak mau berkomentar apa-apa soal kasus tersebut. ''Saya belum bisa berkomentar karena pemeriksaan masih dilakukan polisi. Tunggu saja hasil akhirnya,'' ujar Sulistyono. Berdasarkan keterangan di hadapan penyidik, kedua tersangka telah menghabiskan uang tilapan kredit fiktif tersebut. Sebagian untuk usaha mebel yang bangkrut, sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari sejak pertengahan 2004. Bahkan, mereka juga menggunakannya untuk berfoya-foya. (mds-90j) |