| Selasa, 15 Februari 2005 | MURIA |
Mobil Dinas Bupati Diusulkan Didhem
REMBANG - Mobil dinas Bupati Rembang yakni Toyota Corona tahun 1996 dan mobil dinas Wakil Bupati yaitu Toyota Corolla tahun 2000 diajukan untuk didhem dengan harga Rp 14 juta (Corona) dan Rp 60 juta (Corolla). Mobil dhem-dheman yang telah diajukan ke DPRD itu akan diperuntukan bagi mantan Bupati Hendarsono dan mantan Wabup Nasirul Mahasin. Sementara itu, delapan Badan Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan (BPR/BKK) mengajukan hak kepemilikan atas areal/lahan milik Pemkab yang selama ini ditempati sebagai kantor mereka kepada Dewan. Kamis lusa DPRD akan menggelar rapat paripurna tentang pengesahan panitia khusus (Pansus) atas dua permintaan eksekutif itu. ''Pansus akan mengkaji aspek hukum, ekonomi, dan analisis harga. Leading sector untuk dhem-dheman mobil dan pengalihan hak atas tanah adalah Komisi A dan Komisi D,'' ucap Wakil Ketua DPRD H Abdul Hafidz kepada wartawan, kemarin. Dewan juga membentuk Pansus tentang perubahan tata tertib (Tatib) DPRD. Menurutnya, dasar hukum dhem-dheman mobil maupun pengalihan hak tanah (aset) Pemkab adalah SK Mendagri Nomor 125 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. ''Dalam SK tersebut antara lain disebutkan mobil dinas pejabat yang didhem minimal harus berumur pakai lima tahun. Sehingga, dari sisi administrasi mobil dinas Wakil Bupati belum bisa didhem,'' ujarnya. Mobil dinas Bupati yang kondisinya diperkirakan masih 41%, diajukan dengan harga Rp 14,5 juta, menurut taksiran beberapa pihak, masih bisa laku Rp 72 juta di pasaran umum. Sementara mobil dinas Wakil Bupati dengan kondisi masih 49% yang diajukan dengan harga Rp 60 juta, diperkirakan masih laku di pasaran umum sampai Rp 158 juta. Abdul Hafidz mengatakan, dua mobil dinas yang diajukan untuk didhem dan lahan milik Pemkab yang diajukan untuk dibeli oleh BPR/BKK yang menempatinya selama ini, harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari DPRD. ''Apa mobil yang diajukan untuk didhem bisa diloloskan atau tidak, terserah Pansus,'' tandasnya. Menurutnya, dalam melakukan penilaian atas mobil maupun aset lahan, Pansus akan berpatokan pada NJOP (nilai jual objek pajak) atas barang yang diajukan, ditambah harga pasar yang kemudian dibagi dua. (yit-90m) |