| Selasa, 15 Februari 2005 | SEMARANG |
Warga Dusun Kendal Datangi DPRD
UNGARAN - Tak kurang dari 100 warga asal Dusun Kendal, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang sekitar pukul 09.30 kemarin mendatangi gedung DPRD. Mereka menyatakan sikap terkait dengan rencana penambahan ternak babi di wilayah tersebut. Pada kesempatan itu, warga diterima Komisi B DPRD bersama dinas/instansi terkait. Warga dusun tersebut secara tegas menolak rencana pendirian usaha baru ternak babi milik Hariyanto Hariono alias Yang Yang. Hadir dalam kesempatan itu Asisten II Setda Nuryanto, Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Kapedalda) Ir Slamet Wahyono MM, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ir Bambang Tri Wahono, Kepala Seksi Bina Penertiban Purbatinhadi SH, dan aparat instansi terkait lainnya. Suharni (26), warga Dusun Kendal, menegaskan, dirinya keberatan dengan rencana pembangunan ternak babi tersebut. Sebab, empat usaha peternakan yang telah berdiri sudah cukup menimbulkan polusi udara. ''Meski tidak berada di Dusun Kendal, tempat usaha baru itu berdekatan langsung dengan wilayah kami. Hal itu bisa mengganggu kesehatan warga. Terlebih anak saya yang masih kecil kini terserang flek,'' ujar dia. Pada rapat tersebut DPRD sepakat untuk menunda pelaksanaan penambahan usaha peternakan babi. ''Untuk selanjutnya, selama tiga bulan dinas terkait dipersilakan untuk mengkaji dan mengevaluasi keberadaan ternak yang ada saat ini,'' ujar Ketua Komisi B DPRD Syaiful Hidayat. Slamet Wahyono mengungkapkan, sebenarnya peternakan-peternakan yang ada saat ini juga dikategorikan melanggar peraturan daerah (perda). Bila dalam masa penertiban nanti mereka tidak mau mematuhi kelengkapan seperti UKL/UPL (usaha pengelolaan lingkungan) maka terpaksa akan ditutup. Ir Bambang Tri Wahono menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin usaha peternakan untuk usaha peternakan babi Sumber Rejeki milik Hariyanto itu. Dilematis Masalah tersebut, lanjut dia, begitu dilematis sehingga keputusan mutlak tentang dilanjutkan tidaknya usaha baru itu jelas sulit terwujud. Pasalnya, secara administrasi semua perizinan yang meliputi izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikantongi Hariyanto. Hariyanto yang saat itu hadir mempertanyakan alasan menolak usaha barunya. Alasannya, dari lima dusun yang ada di Desa Samirono, hanya Dusun Kendal yang tidak setuju. ''Anehnya, saya mendirikan usaha tidak di Dusun Kendal namun di Dusun Pongangan, '' tandas Hariyanto seraya menambahkan, bila izin tersebut dicabut maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. (rny-91j) |