logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Februari 2005 SEMARANG
Line

Soal Pungli, Camat Ultimatum Bawahannya

SEMARANG BARAT- Camat Semarang Barat Budi Tjahjanto memberi ultimatum tegas pada jajarannya agar tidak melakukan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Jika dia mendapati ada jajarannya yang melanggar, maka dia akan memberi sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Budi Tjahjanto, Senin (14/2) terkait dengan pantauan yang dilakukan para anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.

Dia mengatakan, bentuk sanksi tegas yang akan diberikan dengan mengusulkan agar oknum itu dipecat dari pegawai negeri sipil atau minimal dimutasi dari wilayah Semarang Barat.

"Saya tidak ingin nama baik kami tercemar gara-gara ulah oknum semacam itu," katanya.

Dia mengatakan, saat menjabat sebagai Camat Genuk, tindakan tegas semacam itu pernah dilakukan.

Demikian pula pada awal dia menjabat sebagai Camat Semarang Barat. Hanya saja pelanggaran yang dilakukan kedua oknum itu bukan pungli, melainkan sering mangkir dari tugas.

Dalam upaya mendisiplinkan para bawahanya, dia menyatakan berupaya dengan pengawasan melekat. Dia juga melarang aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi calo.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Junaidi mengatakan, dia sudah meminta seluruh anggota komisi itu untuk memantau kemungkinan adanya pungli dalam layanan publik. Permintaan melalui short message service (SMS).

Saat ditanya tentang upaya yang dilakukan anggota dewan, dia tidak bersedia menyebutkan.

Hanya saja menurut pemantauan, banyak anggota komisi itu kemarin justru berdatangan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk memberi dukungan moral pada rekan-rekannya yang sedang menghadapi masalah hukum.

"Pokoknya kami melakukan penelitian soal pungli secara diam-diam, dan saya harapkan mereka bisa segera memperoleh hasilnya," kata dia.

Junaidi juga kembali meminta agar Pemkot, dalam hal ini Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Semarang tidak tinggal diam.

Bagaimanapun juga instansi itu harus segera turun tangan dengan menindak tegas oknum aparat yang melanggar.

Kepala Badan Pengawas Daerah Bayi Priyono mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan. Menurut dia, persoalan itu harus diteliti dulu secara detail, sehingga tindakan yang dilakukan bisa tepat sasaran.

Dia juga menyatakan keraguannya, dalam pelayanan publik memang ada pungli. Sebab bisa saja, warga yang mengeluhkan pungli itu salah persepsi.

Misalnya, pemohon kadang memang harus mengeluarkan biaya Rp 10.000, karena dia harus membayar denda Rp 2.500. "Maka kami tetap harus meneliti kembali persoalan tersebut," kata dia. (G6-64m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA