| Selasa, 15 Februari 2005 | KEDU & DIY |
Kepemilikan Akta Kelahiran RendahKEBUMEN - Survei Plan Kebumen di sejumlah desa menemukan data 59,9% anak memiliki akta kelahiran. Itu berarti, masih ada 40,01% anak di bawah usia 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Haryo Yudanto dari Plan Kebumen kemarin mengemukakan, dengan tak memiliki akta, kehadiran anak-anak itu tanpa disertai pengakuan nama resmi, tanggal kelahiran, orang tua, dan saudara yang resmi. Haryo mengakui, tingkat kepemilikan akta kelahiran yang rendah banyak dijumpai di desa-desa pinggiran. Di Kebumen, kebanyakan ditemukan di Kecamatan Karanggayam, kecamatan Padureso, Kecamatan Mirit, dan sekitarnya yang jauh dari akses kota. Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Drs H Nadjmuddin menuturkan, Pemkab menaruh perhatian kepada hak-hak anak. Bahkan lewat Perda Nomor 50/2004, Pemkab membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran yang berlaku sejak Agustus 2004. Jumlah warga yang tercatat sebagai kepala keluarga 291.219 orang, sedangkan yang telah memiliki KK baru 110.215. (B3-20j) |