| Selasa, 15 Februari 2005 | KEDU & DIY |
Kendaraan Berasap Tebal Bisa Kena Tilang
TEMANGGUNG - Kendaraan berasap tebal (emisi gas buang tinggi), khususnya bagi bus dan truk di Kabupaten Temanggung bisa kena tilang petugas. Sebab asap ditengarai bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengingat daerah itu sering diselimuti kabut. ''Kami sudah mengirim surat imbauan kepada para pengusaha angkutan, khususnya bus dan truk agar memperhatikan emisi kendaraan mereka. Usahakan bus dan truk yang beroperasi tidak mengeluarkan asap,'' kata Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Muh Fadil kepada Suara Merdeka, siang kemarin. Surat imbauan yang dikirim kepada semua pengusaha angkutan itu, kata Muh Fadil, merupakan tindak lanjut dari imbauan Dirlantas Polda Jateng yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan itu, di lapangan petugas juga melakukan pengkajian terhadap semua kendaraan, khususnya bus dan truk. Berkabut Tujuan dikeluarkannya imbauan tersebut, mengingat asap kendaraan bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Terlebih di Temanggung yang merupakan daerah berkabut dengan intensitas hujan cukup tinggi. Dia mencontohkan jalur Parakan - Wonosobo serta Ngadirejo - Bejen yang sering diselimuti kabut tebal. Biasanya, kabut disertai hujan sudah mulai turun pada pukul 14.00 . "Karena itu, emisi gas buang yang tinggi sangat mengganggu pandangan pengemudi dan bisa menjadi penyebab kecelakaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengimbau para pengusaha untuk memperhatikan emisi gas buang kendaraannya''. Setelah melalui imbauan, baru nanti akan dilakukan evaluasi kondisi di lapangan. Termasuk kemungkinan melakukan sosialisasi lapangan serta uji emisi. Jika semua sudah siap, dimungkinkan emisi gas buang bisa menjadi aturan lalu lintas. ''Tapi sekarang tahapnya baru sebatas imbauan saja. Nanti setelah melalui berbagai tahapan, bisa saja masalah emisi gas buang tinggi menjadi sebuah pelanggaran. Namun waktunya masih lama,'' ujarnya. Dia berharap, agar imbauan itu benar-benar dilaksanakan oleh para pengusaha kendaraan angkutan dengan cara selalu mengontrol kondisi kendaraan milik mereka, khususnya kondisi emisi gas buangnya. (nt-20m) |