logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Februari 2005 KEDU & DIY
Line

Pensiun, Rumdin Harus Dikembalikan

MUNTILAN - Rumah dinas (rumdin) PT Kereta Api (Persero) harus dikembalikan ke perusahaan, jika pegawai yang menghuninya dimutasi ke luar kota atau kehilangan kedudukan sebagai pegawai akibat pensiun.

Demikian ditegaskan Ir Bambang Widjanarko, Kasi Properti 6 PT Kerata Api (Persero) Yogyakarta, kemarin, dalam siaran persnya yang dikirim ke Kantor Suara Merdeka Perwakilan Kedu Utara di Magelang.

''Sesuai dengan peraturan PT Kereta Api (Persero), penunjukan penempatan rumah dinas didasarkan pada SPR (Surat Penunjukan Rumah Dinas-Red) kepada pegawai aktif semata-mata untuk mendukung kelancaran tugas. Ketentuannya, yang berhak menempati rumah dinas adalah yang namanya tercantum dalam SPR,'' tuturnya.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan mengenai rencana pembangunan rumah toko (ruko) di rumah dinas PT Kereta Api (Persero) di Muntilan (Suara Merdeka, 7/2), yang dikhawatirkan menimbulkan opini yang cenderung tidak proporsional.

Seperti diberitakan, PT Kereta Api (Persero) bermaksud membangun ruko di lokasi rumah dinas milik BUMN itu di Muntilan yang saat ini dihuni lima pensiunan dan satu janda pensiunan. Yaitu Mandar, Soegimin, Tartana, R Soemarsono, Pardan, dan janda Prasetyo.

Minta Penangguhan

Selama belum ada titik temu, Ketua Komisi A Sukardi meminta penangguhan rencana pembangunan ruko tersebut. Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto sependapat. Hingga kini pembangunan masih belum mulai, mesti telah mengantongi IMB.

Kasi Properti 6 PT Kereta Api (Persero) Yogyakarta Ir Bambang Widjanarko mengemukakan, sosialisasi rencana pembangunan ruko kepada para penghuni sebenarnya sudah dimulai sejak Januari 2004.

''Pada 11 Februari 2004, para pensiun telah memberikan surat pernyataan dukungan untuk proses sertifikasi tanah dan sekaligus PT Kereta Api (Persero) menyosialisasikan rencana pembangunan ruko tersebut,'' katanya.

Karena menganggap tidak masalah lagi, BUMN itu mengajukan permohonan IMB sesuai dengan prosedur ke Kabupaten Magelang pada pertengahan April 2004. IMB diterbitkan pada 25 Agustus 2004. (pr-76j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA