logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Februari 2005 KEDU & DIY
Line

Usul saat Pilkada Libur Belum Terjawab

MAGELANG - Usulan KPUD Kota Magelang agar hari pelaksanaan pilkada ditetapkan sebagai hari libur belum mendapat jawaban dari Pemkot.

''Kami masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) tentang pilkada,'' ujar Lukman Zakaria SH CN, Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan, Senin kemarin.

Menurut keterangannya, usulan KPUD itu menjadi bahan masukan bagi Pemkot dan selanjutnya akan disampaikan pada forum pengarahan tentang pilkada dan anggarannya di Jakarta. Untuk keperluan itu, Senin (14/2) kemarin Ketua DPRD Tri Djoko Minto Nugroho, Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko) Drs Senen Budi Prasetyo MSi, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Sureni Adi SE berangkat ke Jakarta.

Seperti diberitakan, KPUD Kota Magelang mengusulkan agar hari pelaksanaan pilkada langsung dijadikan hari libur. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan bagi warga Kota Magelang yang tinggal atau bekerja di luar kota supaya bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPUD Drs Hendrarto MSi beralasan, jika pilkada diselenggarakan pada Minggu atau hari libur resmi pemerintah lainnya, dikhawatirkan banyak warga yang mempunyai hak pilih tidak akan menggunakan haknya.

Optimistis

Sebaliknya, bila hari pelaksanaannya dijadikan hari libur, maka dia optimistis banyak pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.

''Kendalanya, siapa yang berwenang memutuskan hari kerja sebagai hari libur pilkada. Wewenang KPUD hanya mengusulkan sedangkan yang memutuskan instansi lain,'' ujarnya (SM 12/2).

Didampingi Kabag Hukum Tony Agus Priono SH, Lukman menekankan, pihaknya menunggu turunnya PP karena siapa tahu dalam peraturan itu usulan KPUD Kota Magelang tentang hari libur saat pelaksanaan pilkada diatur di dalamnya. ''Saya belum bisa memberi komentar lebih lanjut karena harus menunggu PP,'' tandasnya.

Menjawab pertanyaan dia mengemukakan, sepertinya belum pernah Pemkot menetapkan sendiri hari libur di luar keputusan Pemerintah Pusat. Karena itu, usulan KPUD sebagai bahan masukan untuk diteruskan ke pusat. Sepengetahuannya, tidak bisa daerah menetapkannya hari libur sendiri. (P60-76j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA