| Selasa, 15 Februari 2005 | KEDU & DIY |
Anggaran untuk Sosialisasi TNMM DisesalkanBOROBUDUR- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyesalkan rencana Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran sosialisasi Taman Nasional Merapi Merbabu (TNMM) ke dalam APBD Jateng 2005 Rp 750 juta. ''Proses TNMM masih dalam sengketa. Dari sikap Pemprov Jateng itu menunjukkan tidak bisa menghargai hukum di Indonesia,'' kata Suparlan SSos, Koordinator Program Walhi Yogyakarta, kemarin. Kitab perundang-undangan melarang suatu kasus yang masih dalam persidangan ataupun dalam sengketa, dilakukan upaya-upaya untuk melanjutkan perkara tersebut sebelum mendapat kepastian hukum. Seperti diberitakan (27/1), masyarakat lereng Merapi dan Ornop mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan banding atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan pencabutan SK Menhut tentang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). ''Upaya hukum itu akan terus kami tempuh, karena SK Menhut 134 mengenai TNGM meremehkan hak warga Merapi yang seharusnya ikut mengambil keputusan,'' kata Halimah Ginting SH, kuasa hukum masyarakat lereng Merapi dan Ornop. Dia menilai SK Menhut itu cacat hukum, tidak sesuai dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang Nomor 24/1992, dan UU Kehutanan Nomor 41/1999. ''Bahkan sebagai cermin kebijakan pemerintahan yang buruk, karena tidak terbuka, manipulatif, dan tidak melibatkan Pemda serta masyarakat,'' kata Halimah dari LABH (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum) Yogyakarta. Simpang Siur Mengenai isu relokasi, Koordinator Program Walhi Yogyakarta Suparlan SSos mengakuinya, sampai saat ini masih simpang siur. Kabar yang beredar, ada surat yang menyatakan adanya upaya relokasi dari Pemprov untuk masyarakat kawasan TNMM. Perlu dicermati bersama, apakah upaya relokasi itu dikarenakan daerahnya sudah sangat kritis, dalam artian tidak lagi layak huni sehingga upaya relokasi disodorkan sebagai sebuah solusi masyarakat? ''Atau karena masyarakat tersebut masuk dalam zona Taman Nasional, dengan alasan yang tepat dan berbagai alasan pembenaran lainnya untuk menyingkirkan penduduk dengan kedok relokasi?'' ujarnya. Ketika belum ada upaya pengelolaan kawasan dan pelestarian ekosistem, tiba-tiba sudah muncul konsep relokasi. ''Apa betul relokasi itu merupakan kebutuhan masyarakat? Kalau memang kebutuhan masyarakat, lalu yang mana? Atau jangan-jangan ada proyek dibalik relokasi. Perlu ada klarifikasi,'' katanya. Dia meminta upaya tegas aparat penegak hukum, khususnya Polda Jateng, didukung sepenuhnya oleh DPRD dan semua pihak. Hal itu untuk mengoreksi segala proses yang salah tersebut, demi terciptanya Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.(pr-76s) |