| Selasa, 15 Februari 2005 | EKONOMI |
Deptan Anggarkan Penjaminan KreditJAKARTA-Departemen Pertanian menyediakan anggaran dana penjaminan Rp 95 miliar untuk meningkatkan penyaluran kredit usaha tani sampai tingkat petani. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Memed Gunawan menyatakan program penjaminan itu menggunakan sistem syariah karena pola itu selama ini sudah dikenal dalam masyarakat sebagai sistem bagi hasil. "Dengan dana itu kredit yang dikucurkan diharapkan mampu mencapai sepuluh kali lipat. Realisasi program penjaminan dilakukan tahun ini," tegasnya, kemarin. Menurut dia, melalui anggaran penjaminan tersebut jika peminjam bank tidak membayar maka dana tersebut yang akan digunakan sebagai jaminan kredit. Direktur Pembiayaan Endang S Thohari menambahkan dana Rp 95 miliar dibagi dua, yakni dana penjaminan kredit Rp 80 miliar dan dana pendampingan Rp 15 miliar. Empat sektor pertanian yang potensial menerima dana tersebut, lanjut dia, adalah perkebunan, peternakan, hortikultura, dan tanaman pangan. Dana penjaminan, tutur dia, diberikan kepada petani yang meminjam dari lembaga keuangan atau bank pengelola. Sementara itu dana pendampingan untuk pembiayaan tenaga pendamping yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), konsultan, dan yayasan yang berfungsi membantu petani mengelola keuangan petani. "Penentuan lembaga mana yang berhak menjadi tenaga pendamping dilakukan melalui uji kelayakan," ujarnya. Saat ini, kata dia, sudah ada tujuh lembaga yang mengajukan diri menjadi lembaga pendamping baik dari kalangan LSM, konsultan, maupun yayasan. Departemen Pertanian akan melakukan uji coba program dana penjaminan di 10 provinsi, yakni Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Sumbar, Lampung, Banten, Kalsel, Sumsel, dan NTT. (ant-53) |