logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Februari 2005 EKONOMI
Line

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan

DI pengujung tahun 2004, tepatnya Minggu 26 Desember, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian Sumatera Utara diguncang gempa bumi yang dahsyat berkekuatan di atas 8 skala Richter yang menimbulkan tsunami sangat hebat.

Dua pertiga wilayah Nanggroe Aceh Darussalam rata disapu gelombang itu. Puluhan ribu saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera Utara meninggal dunia, ribuan orang hilang, serta puluhan bahkan ratusan ribu yang selamat terpaksa berteduh di tenda-tenda pengungsian. Ada pula yang belum tertampung sehingga harus tidur di udara terbuka.

Presiden rnenyatakan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan menyeru kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bahu-membahu rnenanggulangi bencana itu bersama pemerintah. Kita sangat bangga melihat respons rakyat yang sangat luar biasa.

Posko-posko dibuka di mana-mana antara lain oleh mahasiswa, LSM, media televisi, dan sebagainya. Sumbangan terus mengalir berupa uang tunai, makanan siap santap, bahan pokok, tenda, selimut, pakaian layak pakai, air mineral, dan lain-lain.

Relawan berduyun-duyun mendaftarkan diri untuk membantu mernbersihkan puing-puing yang ditinggalkan tsunarni serta mengambil mayat-mayat yang rnasih bergelimpangan di jalan-jalan, terimpit kayu, dalam lumpur, atau rnengarnbang di sungai dan di laut untuk segera dimakamkan secara massal.

Paramedis berdatangan untuk menolong korban yang selamat dari luka-luka dan penyakit yang ditimbulkan akibat gelombang dahsyat tersebut.

Masyarakat yang berpartisipasi rnenyumbang sangat beragam, mulai anak kecil yang memecah celengannya sarnpai konglomerat dengan sumbangan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Begitu pula bantuan dari Iuar negeri terus berdatangan, antara lain dari Jepang, AS, Australia, Singapura, Malaysia, dan China.

Kita yakin spontanitas masyarakat termasuk para pengusaha dan wajib pajak lainnya didasarkan pada solidaritas kemanusiaan yang murni, ikhlas, dan tanpa pamrih.

Mereka berpartisipasi mengerahkan tenaga, pikiran, dan harta tanpa rnengharapkan imbalan apapun dari pemerintah.

Masyarakat Indonesia rnasih mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang kental dan ini merupakan modal dasar yang besar bagi suatu bangsa.

Keyakinan di atas kita coba hubungkan dengan suatu peraturan berupa Keputusan Menteri Keuangan No 609/PMK.03/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang "Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara".

Isi singkatnya sebagai berikut: Dalam rangka menangani bencana nasional ini, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat khususnya para pengusaha dan wajib pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan persatuan bangsa Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam tersebut.

Untuk itu diperlukan suatu kebijakan pemerintah agar beban pajak yang harus dibayar oleh para penyumbang bencana nasional itu ditanggung oleh pemerintah, dengan kata lain sumbangan tersebut secara fiskal dapat dibiayakan. Sebenarnya menurut ketentuan fiskal sumbangan itu merupakan penggunaan penghasilan, sehingga tidak bisa dibiayakan.

Kurang Bijaksana

Pemberian fasilitas pajak itu kita nilai suatu hal yang kurang bijaksana, tidak mendidik masyarakat, terlebih pada saat ini penerimaan dari sektor pajak sangat diandalkan.

Bisa kita bayangkan bila sumbangan para pengusaha dan wajib pajak lainnya terkumpul Rp 1 triliun maka pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak Rp 300 miliar. Besar kehilangan penerimaan pajak tersebut akan bertambah seiring dengan peningkatan jumlah sumbangan.

Kita sebagai orang awam ingin mengajukan pertanyaan, apakah kebijakan itu tidak terlalu terburu-buru (SK Menkeu diterbitkan dua hari setelah bencana)

Apa yang dikhawatirkan oleh pemerintah bila tidak mengeluarkan kebijakan tersebut? Apakah takut solidaritas masyarakat Indonesia melempem?

Kalau hal itu yang dikhawatirkan, maka tidak terbukti. Kita yakin para pengusaha dan wajib pajak lainnya menyumbang berdasarkan kesadaran nasional, terbit dari hati yang ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dari pemerintah berupa fasilitas pajak.

Untuk kali pertama akibat kebijakan itu pemerintah akan kehilangan penerimaan dari sektor pajak Januari sampai Maret 2005 saat pengusaha dan wajib pajak mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan PPh 2004. Kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap anggaran pemerintah yang defisit ingin mengimbau para pengusaha dan wajib pajak lainnya supaya tidak menggunakan fasilitas pajak tersebut.

Ikhlaskan menyumbang 100% yang berarti ikut rnembantu meringankan beban pemerintah, Insya Allah akan mendapat pahala berlipat ganda dan kita doakan usahanya lebih sukses lagi. (Dana Darsono-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA