| Selasa, 15 Februari 2005 | BANYUMAS |
Gudang di Pabrik Tak Dikenai RetribusiPURWOKERTO-Gudang yang menyatu dengan lokasi proses produksi atau pabrik tak bakal dikenai retribusi tanda daftar gudang (TDG). Para anggota Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Makanan dan Minuman Kabupaten Banyumas tak perlu khawatir, karena bebas dari retribusi itu. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Perizinan dan Kewirausahaan serta Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Aris P dan Karno M Noh, kemarin. Mereka ditemui seusai rapat Panitia Khusus DPRD yang membahas Raperda tentang TDG. Mereka menanggapi pernyataan Koordinator Forum Pengusaha Kecil Makanan dan Minuman RY Gunawan, yang keberatan atas Raperda tentang TDG. Karena, kata Gunawan, penerapan peraturan itu akan membuat gudang terkena retribusi dua kali, yakni PBB dan TDG. Hal itu membuat ekonomi biaya tinggi dan daya saing pengusaha melemah. Forum itu beranggota pengusaha mi, bihun, roti kering, roti basah, minuman, kerupuk, dan keripik. Sebuah pabrik mi, kata Aris, tentu memiliki gudang penyimpanan bahan baku dan barang jadi. Tempat penyimpanan itu tak termasuk kategori yang terkena retribusi karena termasuk industri. Dalam izin usaha sudah termasuk pergudangan. Perniagaan Karno menyatakan tempat penyimpanan barang yang akan terkena peraturan TDG adalah untuk perniagaan. Misalnya, toko memiliki gudang, walau menyatu dengan tempat berjualan, terkena peraturan itu. Contoh nyata gudang milik Rita, Grosir Moro, dan Arto Moro. Pembuatan raperda itu berdasar SK Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 105/MPP/Kep/2/98 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan serta UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pergudangan. Biaya dalam pengurusan TDG bukan retribusi, melainkan untuk administrasi. Pada awal pembahasan disinggung apakah biaya dibuat nol atau tarif tetap dikenakan. Aris menyatakan tarif TDG dihitung berdasar biaya penyelenggaraan pelayanan dibagi jumlah gudang yang mengurus. Menurut perhitungan, biaya penyelenggaraan Rp 31,6 juta, asumsi jumlah gudang sekitar 250 buah. Biaya TDG sekitar Rp 126.000. ''Makin banyak gudang yang mengurus, tarifnya kian kecil.'' Direktur Utama PT Rita Ritelindo, Buntoro, dan salah seorang manajer Grosir Moro, Bambang S, yang dihubungi tak bersedia mengomentari masalah itu. (bd-86) |