| Selasa, 15 Februari 2005 | BANYUMAS |
Tri Waluyo Penuhi Panggilan PolisiPURWOKERTO- Ketua DPRD Banyumas periode 1999-2004, Tri Waluyo Basuki, kemarin, memenuhi panggilan polisi. Dia datang lebih cepat sehari dari pemanggilan kedua sehingga mengejutkan sejumlah polisi. Sesuai dengan surat panggilan kedua, dia bakal diperiksa hari ini (15/2). Pada pemanggilan pertama, Jumat (12/2), dia tak datang dengan alasan sakit. Dalam surat keterangan dokter dan pemberitahuan ke polisi, dia minta izin istirahat pada 10-14 Februari. Namun belum selesai menjalani isitirahat, dia muncul di Polres bersama penasihat hukumnya, kemarin. Kapolres AKBD Erwin Triwanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arif Fajarudin menyatakan kedatangan Tri di luar jadwal yang direncanakan. ''Dia datang atas insisiatif pribadi. Tim penyidik kami siap sejak awal. Jadi kapan pun dia datang, kami siap memeriksa,'' ujar Arif. Tri datang ke Mapolres sekitar pukul 09.00 didampingi dua pengacaranya, Narisqa SH dari Otto Cornelis Kaligis Associates Advocates and Legal Consultan dan pengacara lokal Happy Sunarjayanto SH. Kantor pengacara OC Kaligis menyerahkan daftar 20 pengacara ke Polres Banyumas untuk mendampingi Tri. Ditambah seorang pengacara lokal, pengacara yang akan mendampingi Tri menjadi 21 orang. Tiba di ruang Satuan Reserse Kriminal, Tri tak langsung diperiksa. Dia dan pengacaranya menemui Arif. Tak ada yang tahu apa saja yang mereka bicarakan. Sekitar pukul 10.30 Tri yang berbaju krem keluar menuju ruang pemeriksaan di Unit Reserse Ekonomi. Tertutup Arif menyatakan penyidik yang terlibatkan adalah Aiptu Lanjar, Aipda Supriyanto, Bripka Edy Susianto, dan Brigadir Mulyo Handoko. Mereka bergantian memeriksa Tri. ''Tri kami periksa sebagai tersangka. Saat kami periksa dia didampingi dua pengacaranya.'' Pemeriksaan itu tertutup, sehingga media massa cetak dan elektronik tak bisa mengambil gambar. Saat istirihat siang, Tri tidak keluar dari ruang pemeriksaan. Makan siang pun dilayani polisi. Dia hanya makan mi ayam dan teh manis dari warung dekat Mapolres. Hingga pukul 16.00 dia masih diperiksa. Dua pengacaranya bergantian ke luar ruangan baik untuk ke kamar kecil atau keperluan lain. Narisqa tak bersedia berkomentar. ''Nanti saja ya, setelah semua pemeriksaan selesai,'' katanya, seusai dari kamar kecil. Dalam kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003, Polres menetapkan Tri sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan atau pemakaian dana. Saat itu dia menjadi Ketua DPRD dan penanggung jawab panitia anggaran 2002-2003. Tahun 2003-2004 jabatan ketua panitia anggaran diambil alih dari ketua sebelumnya, Muke M Soleh. Anggota DPRD 1999-2004 yang sudah diperiksa hingga kemarin 23 orang. Sebelas orang sudah ditahan dengan status tersangka. Dana APBD yang diduga dikorupsi sekitar Rp 6,2 miliar dari 11 pos yang diduga menyimpang dari Perda Nomor 11 Tahun 2002 dan PP Nomor 110 Tahun 2000. Setelah memeriksa Tri, kara Arif, Polres Banyumas berencana pada 18 Februari memanggil Abbas Rosyadi, Haris Subiyakto, dan Soenarto Arif. Ketiga mantan anggota DPRD itu masih menunaikan ibadah haji dan diperkirakan kembali 17 Februari. Soenarto Arif kini menjadi anggota DPRD periode 2004-2009. (G22, G23-86) |