logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 12 Februari 2005 SALA
Line

BAP Korupsi Terlambat Dilimpahkan

  • Kasus Dana Purnabakti Rp 2,2 Miliar

SRAGEN - Berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi dana purnabakti Rp 2,2 miliar yang diduga melibatkan 45 mantan anggota DPRD periode 1999-2004, terlambat dilimpahkan ke pengadilan. Padahal penyidik Kejari sebelumnya berniat menyerahkan BAP itu ke Pengadilan Negeri Sragen awal Februari 2005.

''Kenyataannya, penyerahan BAP ke pengadilan belum ada kejelasan,'' tutur Suyadi Kurniawan, tokoh masyarakat yang memantau penyidikan perkara dugaan korupsi itu. Jika perkara itu tidak segera dituntaskan dengan penyerahan BAP ke pengadilan akan mengundang kecurigaan khalayak.

''Sudah gencar memeriksa kok akhirnya BAP lamban diserahkan,'' tambah Suyadi Kurniawan.

Kajari I Made Astiti melalui Kasi Intel Kajari Subroto menyatakan pemeriksaan terhadap 44 mantan anggota DPRD Sragen sudah rampung. Kini tinggal Hery Sanyoto, mantan anggota DPRD yang terpilih menjadi anggota DPRD I Jateng, yang belum diperiksa.

Kejaksaan masih meminta persetujuan Mendagri untuk memeriksa Hery Sanyoto. ''Jika pemeriksaan Hery Sanyoto rampung, semua berkas berarti sudah selesai,'' tuturnya.

Tidak Memperlambat

Diatanya apakah pelimpahan BAP harus menunggu hasil pemeriksaan Hery Sanyoto, Subroto menjelaskan, sebenarnya pelimpahan BAP 44 anggota DPRD ke pengadilan sudah bisa dilakukan dan pemeriksaan khusus untuk Hery Sanyoto bisa pula dilakukan di BAP terpisah. ''Kami tidak memperlambat pelimpahan BAP, dan penanganan perkara itu jalan terus,'' tuturnya. Ditanya hasil audensi dengan saksi ahli pakar hukum pidana Ismunarno dan pakar hukum administrasi negara Wasis Sugondo dari UNS Sebelas Maret Solo, Subroto mengatakan tidak ada masalah yang mengganjal. Artinya, perkara yang ditangani kejaksaan tidak mengandung kelemahan untuk segera dilimpahkan dalam persidangan.

Kajari I Made Astiti didampingi Kasi Pidsus Ngadimin kemarin menghadap Kajati Jateng. Subroto tidak mengetahui agenda kunjungan Kajari untuk menemui Kajati. Namun sumber di Kejari Sragen menjelaskan, salah satu agenda yang dibicarakan adalah menyangkut rencana pelimpahan BAP ke pengadilan.

Karena sebelumnya jaksa tidak menahan para tersangka, penyerahan BAP tidak disertai penyerahan tahanan titipan.

Ini berbeda dengan kasus korupsi yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Kota Solo. Setelah jaksa menerima limpahan BAP dari kepolisian dalam perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Solo Bambang Mudiarto dan Wakil Ketua DPRD HM Yusuf Hidayat, para terangka langsung ditahan pihak kejaksaan.(nin-85n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA