| Sabtu, 12 Februari 2005 | SALA |
Kejari Didesak Tahan Semua Koruptor APBD
SOLO- Gerakan Anti Politisi Tercela (Ganti Pola) yang merupakan gabungan dari berbagai elemen organisasi dan LSM di Surakarta mendesak aparat kepolisian dan Kejari Surakarta menahan para pelaku korupsi yang lain. Muhammad Amin selaku juru bicara Ganti Pola mengemukakan, sikap tegas yang telah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan menolak permintaan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003 Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat dipandang sebagai langkah maju (progresif) dalam menindak pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, ujar dia, kasus korupsi APBD 2003 tidak hanya melibatkan dua pimpinan anggota Dewan 1999-2004 yang kini telah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta tersebut. Sebab selain mereka, masih ada 41 anggota Dewan lain yang saat ini masih berada di luar. Di samping itu, terjadi pula dugaan kasus korupsi penggunaan dana anggaran biaya tambahan (ABT) yang dilakukan Wali Kota Surakarta. Menurut pandangan Ganti Pela, ke-41 mantan anggota Dewan 1999-2004 dan Wali Kota yang masih berada di luar tersebut akan memunculkan pertanyaan tentang ketidakseriusan dan kekurangkonsistenan Kejari dalam menindak para pelaku korupsi. Munculkan Permasalahan Pada sisi lain, terkait dengan proses penahanan tersebut muncul permasalahan lain. Yakni ketika kinerja pemerintahan menjadi terganggu akibat beberapa di antara para tersangka saat ini ada yang terpilih kembali menjadi anggota Dewan 2004-2009. Melihat berbagai persoalan tersebut, Ganti Pola kemudian menyatakan sikap, antara lain mendukung langkah PN yang telah menolak penangguhan penahanan mantan anggota Dewan 1999-2004 yang diajukan tim pengacara tersangka. Selanjutnya, mendesak aparat kepolisian dan Kejari untuk menahan terhadap pelaku korupsi lainnya baik itu dalam kasus APBD 2003 maupun ABT (Wali Kota). Selain itu, Ganti Pola juga meminta kepada partai politik untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap para kadernya yang telah terlibat dalam kasus korupsi dengan kader baru yang relatif bersih. Sementara itu, kepada masyarakat mereka meminta agar tidak mudah diadu domba ataupun dimoblisasi hanya untuk kepentingan sesaat. Justru sebaliknya, semua komponen masyarakat diharapkan selalu mengawasi proses hukum agar tidak terjadi penyimpangan. Elemen-elemen organisasi dan LSM yang tergabung dalam Ganti Pola, yaitu Jari Jabateng, Kompip, Sari, Spek-Ham, Leskap, KPS, Jari Indonesia, PD Pemuda Muhammadiyah, Lekads, KPK PRD, Susdec-LPTP, Yaphi Solo, dan Talenta. Secara terpisah Ponco Hartanto selaku Kasi Intel Kejari Surakarta mengatakan, terkait dengan ke 41 anggota Dewan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sampai saat ini baru dalam tingkat penelitian Kejari. Masalah penahanan, sampai saat ini masih dalam kewenangan Polwil Surakarta. Kapolwil Surakarta Kombes Pol Abdul Madjid ketika dihubungi mengungkapkan, sejauh ini apa yang dilakukan pihak kepolisian baru pada proses penyelidikan dan penyidikan. Masalah penahanan para tersangka akan menjadi urusan kejaksaan. (G19,G11-85nj) |