| Sabtu, 12 Februari 2005 | PANTURA |
Tak Ada Sengketa Masyarakat Kebonan dengan PemkabBATANG- Antara masyarakat Kampung Kebonan, Kelurahan Proyonanggan Utara dengan Pemkab tidak pernah ada sengketa menyangkut masalah tanah banda desa. Karena tanah desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan, maka sekarang menjadi aset Pemda sesuai dengan Perda No 16 Tahun 2000. 'Semua itu hanya ada pemikiran dari beberapa pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mengatasnamakan warga Kebonan,'' tegas Kabag Pemerintahan, Agung Prasetyo SH MM. Penegasan itu disampaikan menanggapi pernyataan LPMK yang menuding pemerintah mengabaikan aspek sejarah dalam menyikapi tanah banda desa. Semua asal-usul tanah itu ada catatan desa. ''Di samping itu memang rakyat Kebonan yang membeli ternyata tidak ada bukti otentik. Siapa yang membeli, kapan pembelian itu, dan beli pada siapa? Kami mengajak masyarakat untuk benar-benar meresapi dan memahami Perda No 16 Tahun 2000. Toh tanah tesebut sekarang ini dimiliki masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Batang,'' tandas Agung. Tidak Mempermasalahkan Dia menegaskan sudah datang dan bertemu langsung dengan tokoh-tokoh masyarakat Kebonan. Hasilnya, mereka tidak akan mempermasalahkan status tanah banda desa. ''Kami sudah menyerap aspirasi dari masyarakat Kebonan. Saya kira masalah tanah banda desa tidak perlu diperpanjang lebar. Karena semua juga dikembalikan kepada masyarakat.'' Sekarang ini di Kecamatan Batang terdapat sembilan kelurahan, sedangkan sebagai timbal balik pemberdayaan tanah bekas banda desa itu dilakukan dengan memberikan bantuan dana perimbangan keuangan kelurahan/desa. Dana tersebut diberikan setiap tahun, pada tahun anggaran 2004 lalu masing-masing kelurahan mendapat alokasi bantuan keuangan Rp 15.000.000 yang dikelola melalui Lembaga Pembedayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). ''Dana itu sebagian diambilkan dari hasil penjualan lelang aset seperti sawah yang disewakan, sedangkan pertanggungjawabannya pada Komisi C,'' ujar Agung. Apalagi, di tanah bekas banda desa Kebonan kini berdiri bangunan SD. Artinya, aset itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi, bangunan sekolah mempunyai fungsi mencerdaskan bangsa. Bahkan, sebagai warga Proyonanggan seharusnya bangga karena di tanah bekas banda desa tersebut kini dibangun fasilitas sosial seperti SD Negeri Karangasem 13. ''Bahkan sebentar lagi dibangun gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN), ini kan artinya tanah itu benar-benar berguna bagi masyarakat luas. Pemerintah tidak perlu membeli tanah, coba seandainya kalau tanah tersebut bukan aset Pemda dan belum disertifikatkan terus piye jal ?'' ujar Agung. (ar-34s) |