logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 12 Februari 2005 PANTURA
Line

12 Sambungan Liar Dibongkar PLN

  • Seorang Didenda Rp 530.000

PEMALANG - Sebanyak 12 sambungan listrik liar di Desa Beji dan Kramat, Pemalang dibongkar PLN. Penyambungan listrik ke 12 rumah itu dilakukan Sapawi (45) yang pernah bekerja sebagai kuli di sebuah Biro Teknik Listrik (BTL). Kini, dia kabur setelah membawa uang jutaan rupiah.

Kepala Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Pemalang H Untung Susyanto mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres. Akibat ulah Sapawi, warga Desa Beji, Kecamatan Taman, korban menderita kerugian Rp 500.000 - Rp 1,5 juta. Uang tersebut sebagai biaya penyambungan.

"Aksi itu dilakukan pelaku seolah-olah resmi karena pada saat melakukan penyambungan, setiap rumah dipasang alat kilometer seperti layaknya orang pasang listrik," katanya, kemarin.

Padahal, alat kilometer itu diperoleh pelaku secara tidak sah. Diperkirakan sebelum menawarkan penyambungan ke rumah warga, pelaku sudah menyiapkan sejumlah alat kilometer yang diperoleh dari mencuri di kompleks perumahan yang masih kosong. Setelah korban menyetujui harga, baru dilakukan penyambungan.

Teknik penyambungan itu sangat mudah dilakukan pelaku karena yang bersangkutan adalah bekas kuli BTL yang sudah pengalaman dalam penyambungan listrik. Diperkirakan penyambungan berlangsung cepat tanpa ada pemadaman aliran listrik sehingga dalam waktu singkat dapat menyambung 12 rumah.

Tanyakan Rekening

Kasus itu terbongkar setelah ada seseorang yang menanyakan rekening listrik ke kantor pelayanan UPJ PLN Pemalang, awal Februari lalu.

Orang tersebut sudah pasang listrik selama dua bulan tetapi tidak ada tagihan rekening. Ketika dicek petugas, ternyata nama orang itu tidak ada dalam daftar pelanggan.

Menurut Untung, aksi penyambungan listrik secara liar itu berlangsung sekitar Desember 2004 sehingga pada saatnya penarikan rekening, mereka tidak ditagih. Hal itu membuat mereka curiga, kemudian melapor ke PLN.

Kendati hal itu kesalahan pelaku, warga yang melakukan penyambungan listrik secara tidak resmi dikenakan denda Rp 530.000 dan biaya pemakaian listrik yang sudah berlangsung. Mereka pada umumnya mau membayar denda dan mengurus penyambungan secara resmi.

Kapolres AKBP Drs Koeshartono lewat Kasat Reskrim AKP Suwandi ketika dihubungi mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan ke polisi, namun ketika akan dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Beji, pelaku sudah kabur. Kini pelaku masih dalam pengejaran. (sf-74n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA