logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 12 Februari 2005 PANTURA
Line

Tawur Antarwarga, Dua Diamankan

BREBES- Dua pemuda warga Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes diamankan polisi. Panji Yonas (16), dan Naam (21) ditangkap polisi atas dasar penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.

Mereka diduga sebagai otak tawuran antarwarga yang masih dalam satu desa tersebut. Saat ini kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, Iptu Didik Novi Rahmanto didampingi Kaurbinops Ipda Imam Hidayat mengatakan, tawuran yang terjadi Selasa lalu (8/2) itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Meski demikian, enam rumah serta satu kongsi (warung kecil) milik warga mengalami rusak ringan. Kerusakan terjadi pada atap dan kaca rumah penduduk, karena terkena lemparan batu.

Imam menuturkan, tawuran tersebut berawal ketika enam pemuda dari Desa Prapag Lor yang dimotori Panji Yonas (16), duduk di pinggir jalan. Saat itu, lewat dua orang warga setempat, yaitu Asep (14) dan Yusuf (15) di depan mereka menggunakan sepeda motor.

Menurut pengakuan Panji dalam pemeriksaan, saat itu Asep menatapnya sehingga membuatnya tersinggung. Hal itu memicu kemarahan dan menimbulkan baku hantam. "Asep saat itu turun dari sepeda dan langsung memukul, tetapi berhasil ditangkis lalu dibalas Panji," ujar Imam.

Pertikaian tersebut terhenti setelah salah seorang di antara kelompok Panji, yaitu Imron melerainya. Mereka pun kemudian berpisah dan pulang ke rumah masing-masing.

Saat pulang itulah, Panji yang bersepeda sendirian mengaku diadang Asep dan dua temannya. Karena itu, dia pun lari dan meninggalkan sepedanya. Panji kemudian memanggil enam orang temannya untuk membantu mengambil sepeda.

Namun, saat mereka menanyakan keberadaan sepeda pada Asep, mereka mendapat jawaban mengecewakan. Tak pelak, perkelahian pun terulang kembali. Panji dan kawan-kawannya lari sambil melemparkan batu ke rumah warga.

Lemparan tersebut mengakibatkan beberapa rumah mengalami kerusakan. Akibat perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yakni tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang diancam lima tahun penjara.

Sempat Didamaikan

Sementara itu, Naam ketika ditemui Suara Merdeka mengaku sebenarnya kejadian tersebut oleh pihak aparat desa sempat diadakan upaya damai.

Kedua belah pihak yang bersitegang dipertemukan untuk menghindari agar persoalan tidak berlanjut. Meski sudah ada kesepakatan damai, beberapa orang ternyata masih menyimpan dendam.

Maka, malam harinya pukul 21.30 permasalah muncul kembali. Saat itu, ketika Naam dan temannya, Ais (19), bertandang ke rumah Nani (19), tetangganya, tiba-tiba dari luar rumah terdengar suara teriakan dari sekelompok pemuda menyerukan kata "serbu".

Naam dan Ais pun kemudian keluar dari rumah Nani dan bergabung dengan para pemuda itu. Mereka berlari ke selatan dan melemparkan batu bata ke genteng rumah beberapa penduduk.

Naam mengaku menggunakan batu pecahan ubin untuk tawuran dengan pemuda lain yang menjadi lawan mereka. Dia tidak tahu persis rumah siapa saja yang rusak dan seberapa parah kerusakan itu.

Sebab, seusai melempari dengan batu, dia dan Ais segera pulang. Namun, saat sedang tiduran di rumahnya tiba-tiba sejumlah polisi menangkap dirinya.(wn-42s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA