| Sabtu, 12 Februari 2005 | PANTURA |
Penjualan RS Texin Diduga Tanpa Lelang
TEGAL- Komisi Ombudsman Nasional (KON) minta Menteri BUMN agar melakukan penelitian secara sungguh-sungguh melalui jajarannya. Hal itu dilakukan berkaitan adanya laporan yang menyinyalir penjualan aset negara berupa Rumah Sakit Texin di Jalan Pala Raya Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, tanpa melalui prosedur lelang sebagaimana diatur dalam perundangan. KON melalui suratnya No 0172/KON-Laporan-0283/XII/2004-ER tanggal 30 Desember 2004 yang ditandatangani oleh ketuanya Antonius Sujata SH MH, juga menegaskan agar Menteri BUMN mempertimbangkan dan mengambil tindakan terhadap aparat publik yang bertanggung jawab terkait dalam pelaksanaan penjualan aset apabila terjadi penyimpangan. Dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Bupati Tegal, menurut Sujata, sambil menunggu klarifikasi dan tindak lanjut menteri atas rekomendasi itu -dalam waktu tidak terlalu lama- KON senantiasa memantau serta terus mengikuti perkembangan dan penyelesaian kasus tersebut. Antonius Sujata mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima dari H Sugeng Ridwan SE, warga Jalan Layang Timur No 21 Kota Tegal, pelapor menjelaskan bahwa PT Industri Sandang Nusantara (ISN), pabrik tekstil di Tegal beralamat Jalan Pala Raya Kabupaten Tegal dan berkantor pusat di Jalan Wolter Monginsidi 88 K Kebayoran Baru Jakarta Selatan, telah menjual aset milik PT ISN (BUMN) berupa Rumah Sakit Texin dengan luas tanah 12.000 m2 dan luas bangunan 4.600 m2. Penjualan rumah sakit tersebut tanpa melalui prosedur lelang ataupun pengumuman kepada masyarakat, bahkan penjualan aset diduga juga belum memperoleh izin Menteri Keuangan. RS tersebut dijual kepada pembeli tunggal untuk dan atas nama Yayasan Rumah Sakit Islam (YRSI) dengan harga Rp 5,5 miliar, jauh di bawah harga pasar pada umumnya. YRSI hanya formalitas belaka, karena pada hakikatnya yang membayar para dokter dengan memperoleh pinjaman dari bank. Memperhatikan hal itu, kata Sujata, pelapor menengarai PT ISN dalam menjual aset tersebut tidak melaksanakan pelayanan kepentingan masyarakat secara transparan. Dengan demikian, masyarakat luas yang berminat mengikuti kesempatan lelang sudah tertutup. Keadaan itu menimbulkan KKN, karena tanpa memperhatikan peraturan perundangan. Terlebih BUMN adalah milik negara dan bukan milik perorangan, sebab di sini masyarakat luas berkepentingan ikut serta dalam pelelangan aset dimaksud. Kepala PT ISN Pabrik Tekstil Tegal Fatah Syakur kemarin belum berhasil dihubungi. Menurut staf keamanan, Suripno, kemarin pabrik tutup karena untuk mengganti liburan Imlek Rabu (9/2), di mana karyawan tetap masuk. Rp 6 Miliar Sugeng Ridwan SE kemarin membenarkan telah mengirim surat tertanggal 9 November 2004 ke KON. Selaku Direktur PT Citra Mas Pratama, Sugeng mengaku sudah mengajukan penawaran kepada panitia penjualan aset lewat surat penawaran tertanggal 14 Oktober 2004 dengan nilai tawar Rp 6 miliar. Sebagaimana diberitakan kemarin (Suara Merdeka, 11/2), 22 dokter belum lama ini mengambil alih rumah sakit itu, yang sekitar 10 tahun lalu dikontrak oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Tegal. Sekretaris Yayasan RSI H Nurcholis Mustofa kemarin membenarkan hal tersebut. Direktur RS itu, dokter Wahyu Heru Triyono mengatakan, RS Texin kini dimiliki PT Teksin Permata Husada yang dibeli dengan harga total Rp 6,25 miliar. Rumah sakit itu kini bernama Mitra Siyaga.(aj-14s) |