logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 12 Februari 2005 NASIONAL
Line

Tak Benar Depag Bisnis Perhajian

SEMARANG - Kepala Kanwil Depag Jateng, Drs H Chabib Thoha MA menyatakan, tidak ada bunga yang masuk dalam rekening Menteri Agama (Menag), berkait dengan setoran ongkos naik haji (ONH) dari para calon haji. Sebab, rekening itu ada di bank sentral (Bank Indonesia), sehingga tidak ada bunganya.

Chabib merasa perlu meluruskan masalah tersebut, karena ada yang beranggapan bunga setoran ONH para calon haji ngendon di rekening Menag. Masalah tersebut juga sempat mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi E DPRD Jateng, dengan mengundang sejumlah bank umum penerima setoran, Biro Kesra Setda, dan Kanwil Depag Jateng, 26 Januari lalu.

Dalam rapat tersebut, anggota Dewan akan melacak bunga bank atau nilai manfaat dari setoran ONH yang diperkirakan ngendon di rekening Menag. Wakil rakyat Jateng akan meminta kepada Komisi X DPR RI untuk mengklarifikasi kepada Menag soal bunga bank biaya haji asal Jateng yang diperkirakan sebesar Rp 40 miliar/tahun tersebut. Sebab, biaya haji yang sudah lunas langsung dikirimkan ke rekening Menag.

''Jadi, karena rekening Menteri Agama tidak di bank umum, maka tak ada bunga,'' katanya kepada wartawan, Jumat (11/2).

Bisnis Perhajian

Menurut Chabib, banyak yang mengatakan Depag melakukan bisnis perhajian. Tuduhan itu tidak benar. Yang dilakukan Depag berkait dengan haji selalu dibatasi dengan perundang-undangan.

Dia mengungkapkan, masyarakat ada yang menyoroti Depag melakukan pungutan di luar biaya haji yang sudah ditetapkan pemerintah. Padahal, perlu diketahui, biaya yang ditetapkan pemerintah belum bisa mencakup semua kebutuhan jamaah.

''Tidak ada kewajiban seragam, tapi jamaah menginginkannya. Juga, tidak disediakan makan minum dalam manasik, namun jamaah juga yang menginginkan, sehingga akhirnya keluar uang lagi,'' paparnya.

Chabib juga mengungkapkan, betapa minimnya uang yang diterima petugas haji atas apa yang dilakukan di Tanah Suci. Bahkan, yang diterima hanya 50% dari rata-rata gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang tak memiliki keahlian.

Dia menyebut, gaji TKI yang tak memiliki keahlian sekitar 3.500 real per bulan, sedangkan yang punya keahlian bisa mencapai 4.500-5.000 real per bulan. ''Tapi petugas haji, misalnya dokter, hanya mendapatkan 3.000 real untuk 40 hari.''

Padahal, jamaah haji mendapatkan biaya hidup sebesar Rp 1.500 real. Jika untuk petugas dipotong biaya hidup itu, berarti hanya tinggal 1.500 real atau tak sampai 50% dari rata-rats gaji TKI yang tak punya keahlian khusus.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, HM Iqbal Wibisono mengatakan, apa yang disampaikan Kakanwil Depag, minimal telah memberikan informasi bagi Dewan. Meski demikian, karena sudah telanjur melayangkan surat, tidak ada salahnya Menag tetap memberikan penjelasan kepada Komisi X DPR RI berkait dengan bunga bank dari setoran ONH tersebut. ''Itu akan lebih memperkuat lagi.'' (G7,G1-58a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA