| Sabtu, 12 Februari 2005 | NASIONAL |
Komnas Hutan Soroti Pencurian KayuSEMARANG - Jateng yang memiliki banyak hutan di beberapa daerah, tak lepas dari sorotan Komite Nasional Rehabilitasi Hutan (Komnasitan). Bahkan, apa-apa yang didapat dari provinsi itu menyangkut kerusakan hutan, akan dilaporkan ke Menteri Kehutanan, MS Ka'ban. Sekjen Komnasitan, Yudhi Madjid mengungkapkan, setidaknya ada 10 kasus yang menonjol berkait dengan kerusakan ataupun pencurian kayu di Jateng. ''Saya melihat petugas keamanan hutan tidak berdaya lagi,'' katanya di Semarang, Selasa (10/2) lalu. Menurutnya, untuk membendung kerusakan yang lebih parah lagi akibat pencurian kayu, harus ada gerakan masyarakat untuk melakukan advokasi. Jika tidak, dikhawatirkan kerusakan akan lebih parah. Yudhi lantas menyebut sejumlah daerah yang menjadi sorotannya, di antaranya Grobogan, Solo, Tegal, Rembang, Blora, Pekalongan, Wonosobo, dan Banyumas. Dia melihat, dalam kasus pencurian kayu di hutan, ada upaya ''memelesetkan'' dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). ''Kayu hutan produksi dibuat seolah-olah kayu rakyat.'' Sesuai dengan janji Menteri Kehutanan, MS Ka'ban yang akan memecat oknum di jajaran Departemen Kehutanan yang terlibat dalam pemalsuan SKSHH, katanya, pihaknya akan melaporkan masalah pemalsuan dokumen itu, jika memiliki data dan fakta yang lengkap. ''Kami masih terus memantau di Jateng, terutama di beberapa daerah perbatasan.'' Dia menambahkan, dalam ''memainkan'' dokumen, selain beralibi sebagai kayu rakyat, untuk jenis jati, ada yang beralasan sebagai kayu pendhem. ''Jadi, seolah-olah kayu itu ada di dalam tanah.'' Padahal, menurutnya, jika dikalkulasi dan dicocokkan dengan dokumen SKSHH, kayu yang diakui dari kayu rakyat itu tidak sesuai dengan potensi yang ada. Bisa jadi, contohnya, sesuai dengan potensi, kayu rakyat hanya 100 meter kubik, tapi dokumennya bisa mencapai 1.000 meter kubik. Selain masalah pencurian kayu, pihaknya juga menyoroti masalah galian C yang ada di Gumuk, Magelang. Dia meminta kegiatan yang mengancam kelestarian hutan lindung tersebut ditutup. Sebab, dianggap melanggar Undang-Undang (UU) 41/1999 tentang Kehutanan.'' (G7-78a) |