| Sabtu, 12 Februari 2005 | MURIA |
Harus Digelar Juni
KETUA KPU Blora, Gatot Pranoto BE menyatakan pihaknya sudah mendengar bahwa PP yang mengatur pilkada sudah turun, hanya secara fisik belum menerima. Untuk mengetahui tentang pelaksanaan Pilkada Blora yang hingga saat ini belum jelas digelar kapan, berikut bincang-bincang Suara Merdeka dengan Gatot yang Ketua Yayasan Mahameru Blora seputar pelaksanaan pilkada tersebut. Ada kabar PP yang mengatur tentang pilkada sudah turun? Saya memang mendengar PP-nya sudah turun, hanya sampai hari ini belum menerima. Kemungkinan, Senin saya sudah menerima, sehingga nanti memudahkan untuk menyusul jadwal pilbup secara langsung. Terlepas belum turunnya PP, menurut Anda Pilkada Blora akan digelar kapan? Sesuai dengan perintah UU No 32 tahun 2004, kayaknya sudah tidak bisa ditawar bahwa pilkada akan digelar Juni 2005. Ini perintah UU, sehingga kalau PP turun saya pikir tidak akan melenceng dari UU yang ada. Kami sudah membuat reng-rengan jadwal, sehingga begitu PP turun, paling-paling tinggal menyesuaikan. Kalau memang PP sudah turun dan segala sesuatunya sudah beres, paling mendesak dilakukan adalah menentukan jadwal hari H pelaksanaan pilkada. Jika sudah disepakati, baru nanti menarik 138 hari ke belakang, untuk menentukan jadwal penahapan. Misalnya kapan waktu dilakukan sosialisasi, jadwal penjaringan calon, dan beberapa tahapan lain. Mengenai biaya pilkada, Anda pernah menyatakan akan berkomunikasi dengan jajaran ke samping, dalam rangka untuk menemukan angka riil berapa biaya pilkada selain yang sudah dibuat KPU sendiri, yakni Rp 11 miliar? Sampai saat ini komunikasi ke samping itu belum terealisasi. Hanya, selain angka Rp 11 miliar, nanti akan ada pengeluaran biaya dari pos jajaran ke samping. Misalnya dari Kantor Kesbanglinmas, keamanan, dan Tata Pemerintahan. Mengenai perekrutan PPK dan PPS? Tentu nanti juga akan ada perekrutan PPK, PPS. Saya yakin nanti pedoman perekrutan tetap mengacu seperti saat pemilu legislatif ataupun pilpres. Saya kira sudah tidak ada permasalahan, begitu PP-nya turun dan aturan mengenai hal itu sudah jelas. Jadi, untuk perekrutan PPK, PPS tidak ada permasalahan. Apakah sudah ada pendataan ulang sehingga dapat diketahui berapa jumlah pemilih keseluruhan di Blora? Belum, hal itu akan dilakukan setelah ada proses perekrutan PPK dan PPS. Jadi nanti yang mengurusi adalah PPS. Masalah peraturan dalam melaksanakan pilkada akan bertanggung jawab pada DPRD? Aturannya memang begitu. Mengingat bunyi PP-nya bagaimana, maka belum bisa diketahui bagian-bagian mana yang yang dipertanggungjawabkan kepada DPRD. Apakah penggunaan anggaran atau bagian yang mana, atau apakah nanti semua dipertanggungjawabkan kepada DPRD. (Urip Daryanto-15s) |