| Sabtu, 12 Februari 2005 | MURIA |
Status Tanah Bero di Cepu Masih Terkatung-katungCEPU- Masih ingat dengan 81 ha tanah di Wonorejo, Cepu, hasil tukar guling antara Pemkab Blora dan Perhutani yang sempat diributkan banyak pihak? Hingga saat ini statusnya masih terkatung-katung. Pihak investor yang pernah nalangi dana kepada Pemkab saat tukar guling, Singgih Hartono menyatakan status tanah tersebut sampai saat ini masih terkatung-katung. Artinya belum ada pembagian yang jelas antara milik Pemkab dan milik investor. ''Kami berharap masalah itu segera ditangani dan diselesaikan, supaya jangan berlarut-larut,'' ungkapnya kepada Suara Merdeka, kemarin. Dia menuturkan, kronologis tanah di Cepu yang saat ini sebagian di antaranya telah dihuni oleh warga itu, berawal rencana tukar guling antara Pemkab Blora dan Perhutani. Waktu itu karena keterbatasan dana, Pemkab akhirnya menggandeng pihak investor, dalam hal ini semua berasal dari lokal Blora. Antara lain Yanto, Waluyo (keduanya sudah almarhum -Red), dan Singgih Hartono. Waktu itu investor menalangi dulu untuk mencarikan pengganti tanah. Menurut Singgih, pengadaan tanah untuk Perhutani tersebut sudah dibelikan, sebagian ada di wilayah Todanan, Kunduran dan sebagian lagi berada di wilayah Kecamatan Japah. Dia memaparkan, sesuai dengan MoU akan ada pembagian tanah yang ada di Wonorejo antara Pemkab dan investor. ''Sesuai dengan perjanjian, kami selaku investor akan mendapat pembagian tanah 35% dari luas yang ada. Kalau luas keseluruhan 82 ha, bagian kami selaku investor ada sekitar 29 ha,'' tambahnya. Sebagaimana diketahui, begitu masalah tanah Wonorejo muncul ke permukaan, Pemkab akhirnya turun tangan hingga akhirnya ada kesepakatan antara Pemkab dan investor soal pembagian tanah hasil tukar guling itu. Pihak investor menyatakan menerima untuk bagian tanah yang berada di sebelah utara agak ke dalam, sementara bagian Pemkab yang berada di bagian selatan jalan yang saat ini sebagian di antaranya sudah dihuni warga. Belum Selesai Waktu itu Pemkab merencanakan, warga yang saat ini sudah menghuni sebagian tanah itu diminta untuk membeli dengan harga rembukan. Persoalannya, sampai saat ini belum juga selesai. Baik itu menyangkut pembagian antara Pemkab dan investor, maupun ganti rugi yang harus dibayar bagi warga yang sudah cukup lama menempati tanah tersebut. Ketua Komisi A DPRD Blora Martono SH, ketika dimintai konfirmasi membenarkan jika Dewan pernah menggelar dengar pendapat dengan pihak Pemkab dan investor soal tanah yang ada di Wonorejo. ''Kami pernah menggelar dengar pendapat soal tanah itu, dan saat ini Dewan merencanakan akan membentuk Pansus,'' ungkapnya ketika ditemui Suara Merdeka, kemarin. Maksud membentuk Pansus, kata dia, supaya warga yang menempati sebagian tanah itu segera mendapat kepastian hukum tentang haknya. ''Masalah pembagian antara Pemkab dan investor bukan urusan Dewan yang sekarang, karena masalah tersebut sudah diputuskan oleh Dewan lama,'' paparnya.(ud-15s) |