| Sabtu, 12 Februari 2005 | MURIA |
Hukuman Pembunuh Evi Dikuatkan PTJEPARA - Pengadilan Tinggi (PT) Jateng baru-baru ini menguatkan vonis yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jepara soal kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi Madrasah Aliyah (MA) Masalikil Huda Tahunan Jepara, Evi Susanti (17). Putusan tersebut telah dibacakan oleh hakim ketua H Husni Nasucha SH dengan hakim anggota Soeratno SH dan Aspar Siagian SH di PT Jateng, Semarang. Dalam sidang tersebut hakim mengeluarkan Putusan Nomor 233/Pid./2004/PT.Smg sebagai penguatan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jepara Nomor 79/Pid.B/2004/PN.Jpr pada 14 Oktober 2004. Dengan demikian, tujuh terdakwa, yaitu Abdul Rohman (tetap dikenakan hukuman 15 tahun penjara), Zaenal Arifin, Muhammad Ghufron, Muhammad Isa, Benny Ahmad Basahil, dan Ali Rosyid (masing-masing 14 tahun penjara), serta Suhadi divonis 10 tahun penjara. Terdakwa Abdul Rohman dijerat Pasal 338 KUHP perihal menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan pasal 286 tentang memerkosa korban. Terdakwa Suhadi dijerat hanya dengan pasal 338, sedangkan lima terdakwa lainnya dijerat pasal 338 dan 286. Keputusan tersebut diambil setelah penasihat hukum ketujuh terdakwa mengajukan banding ke PT Jateng di Semarang pada pertengahan Oktober 2004 lalu. Ajukan Kasasi Sementara itu, Zabidi SH dan Tarwohari SH, penasihat hukum lima terdakwa (selain terdakwa Abdul Rohman dan Suhadi) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ''Setelah PT menguatkan putusan PN itu, kami mendaftar untuk mengajukan kasasi di tingkat pusat. Dua minggu lagi, berkas akan kami kirim,'' ujar Zabidi, kemarin. Mengenai kasasi, Zabidi menuturkan, yang akan disidangkan bukan soal benar dan salah bukti-bukti serta saksi-saksi yang memberatkan para terdakwa tetapi lebih pada soal hukum yang dipakai untuk pembuktian. ''Pada tingkat kasasi nanti akan diketahui, apakah hukum yang dipakai untuk pembuktian itu pas atau tidak,'' ujarnya. Dia mengungkapkan, kelima kliennya termasuk terdakwa Abdul Rohman telah mencabut keterangannya saat disidang di PN Jepara. ''Jika telah dicabut, apakah dakwaan itu pas dijadikan sebagai hukum pembuktian (termasuk keputusan hakim, bukti-bukti dari kaset dan sebagainya)," tuturnya. Penasihat hukum terdakwa Suhadi, Totok Endratno SH dan Totok Suyatno SH, serta penasihat hukum terdakwa Abdul Rohman, Abdurrahman SH, juga akan menempuh jalur hukum yang sama, yaitu kasasi.(mds,kar-15j) |