| Sabtu, 12 Februari 2005 | KEDU & DIY |
Saat Pilkada Diusulkan Warga LiburMAGELANG- KPUD Kota Magelang mengusulkan agar hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dijadikan hari libur. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi warga Kota Magelang yang tinggal atau bekerja di luar kota agar bisa menggunakan hak pilihnya. Penjelasan itu disampaikan Ketua KPUD setempat Drs Hendrarto MSi kepada wartawan, Jumat kemarin. Bila pilkada diselenggarakan pada Minggu atau hari libur resmi pemerintah lainnya, dikhawatirkan banyak warga yang mempunyai hak pilih tidak akan menggunakan haknya. Sebaliknya kalau hari pelaksanaannya dijadikan hari libur, dia optimistis banyak pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. ''Kendalanya, siapa yang berwenang memutuskan hari kerja sebagai hari libur karena ada pilkada? Wewenang KPUD hanya mengusulkan, sedangkan yang memutuskan instansi lain,'' ujarnya. Dosen Fisipol Universitas Tidar Magelang tersebut menuturkan, Pilkada Kota Magelang direncanakan berlangsung Juni mendatang. Mengenai tanggal belum bisa ditetapkan, karena Peraturan Pemerintah (PP) pilkada hingga sekarang belum turun. ''Saya mendapat informasi dari Ramelan Surbakti, Wakil Ketua KPU Pusat, Presiden akan menandatangani PP tersebut sebelum 15 Februari 2005. Pada tanggal itu pula Presiden akan mencanangkan dimulainya pilkada di seluruh Indonesia,'' katanya. Bimbingan Teknis Menurutnya, setelah Presiden menandatangani PP, KPU Jateng akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bintek) bagi 17 KPUD kabupaten/kota se-Jateng, yang tahun ini akan menyelenggarakan pilkada. Bintek berlangsung 19-20 Februari. Setelah itu KPUD Kota Magelang akan bekerja maksimal agar Juni pilkada bisa dilangsungkan. Ditanya apakah ada kemungkinan KPUD membuat TPS di luar kota untuk melayani warga Kota Magelang di perantauan? Hendrarto menyatakan kemungkinan itu sangat kecil, karena banyak kendala yang muncul. Antara lain harus merekrut KPPS dari daerah setempat, dan itu tidak mungkin. Dengan alasan tersebut, dia mengusulkan agar hari pelaksanaan pilkada dijadikan hari libur. ''Kami mengimbau warga Kota Magelang yang berada di luar kota supaya pulang saat pilkada dilaksanakan. Sebab, ini merupakan pesta demokrasi warga setempat,'' tegasnya. Dia juga menginformaskan terjadinya perbedaan mengenai data calon pemilih pada Pemilu 2004 dengan pilkada. Saat pemilu, baik calon pemilih sementara maupun tetap berasal dari Biro Pusat Statistik. Pilkada pendataan dilakukan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang, setelah itu diserahkan kepada BPS untuk diumumkan dalam daftar pemilih sementara. Warga Kota Magelang diimbau aktif. Artinya jika sudah berhak memilih tetapi belum terdaftar pada daftar pemilih sementara, diminta mendaftarkan diri di kantor kelurahan melalui RT dan RW setempat. (P60-76s) |