| Sabtu, 12 Februari 2005 | KEDU & DIY |
Tak Ada Perda Izin Usaha yang Bersifat SementaraBOROBUDUR - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Magelang Drs M Sofyan mengungkapkan, tak ada perda yang mengatur pemberian izin usaha bersifat sementara atau hanya beberapa bulan. ''Kurun waktunya jelas. Izin diberikan minimal empat tahun,'' ujarnya, Jumat (11/2), menanggapi keterangan Pimpinan Bagian Proyek Jalan dan Jembatan Jateng di Wilayah Magelang Eddy Sutarno, kegiatan pemecahan batu dan pencampuran aspal panas praktis tujuh hingga delapan bulan. Seperti diberitakan kemarin, PT Bumi Redjo Banjarnegara mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan hotmix Magelang-Bawen dengan kontrak kerja per 1 Desember 2004 lalu hingga 1 Desember 2006. Untuk keperluan itu didirikan basecamp di Kembanglimus, Borobudur. Jaraknya dengan Candi Borobudur sekitar 3,5 km. Dengan demikian masih dalam zona III, kawasan pemeliharaan dan perlindungan situs peninggalan sejarah tersebut. Padahal, radius zona III sampai 5 km. Atas dasar itu, Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto menolak permohonan izin mendirikan alat pencampur aspal panas dan pemecah batu di Kembanglimus. Meski sudah ditolak, PT Bumi Redjo tetap melanjutkan pemasangan peralatan mekanis pencampur aspal panas dan pemecah batu. Padahal, Pemkab berulang-ulang menegur baik lisan maupun tertulis agar menghentikan kegiatan itu. ''Kami yang mengajukan izin ke Bupati karena PT Bumi Redjo sudah teken kontrak dengan kami. Dalam kontrak disebutkan, salah satu persyaratannya adalah harus menggunakan teknologi penyedot debu agar tak menimbulkan polusi. Limbahnya akan dibuang di tanah,'' tutur Eddy Sutarno selaku Pemimpin Bagian Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jateng Wilayah Magelang per telepon, Jumat (11/2). Menurut keterangan dia, jika PT Bumi Redjo tak segera memperoleh izin akan berpengaruh terhadap jadwal pelaksanaan proyek jalan Magelang-Bawen sejauh 36 km (bukan Palbapang-Bawen seperti diberitakan kemarin). Ketua Komisi C Sofyan meminta agar PT Bumi Redjo melampirkan rekomendasi dari UNESCO. Sebab, Kembanglimus masih dalam kawasan pemeliharaan dan perlindungan Candi Borobudur.(pr-76j) |