| Sabtu, 12 Februari 2005 | BANYUMAS |
''Saya Sakit, Tak Bisa Datang''PURWOKERTO- Ketua DPRD Banyumas periode 1999-2004 Dokter Tri Waluyo Basuki, kemarin, tak memenuhi panggilan aparat Polres Banyumas. Dia dipanggil polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003. Polisi mengetahui Tri Waluyo tidak datang setelah pengacara Happy Sunaryanto SH membawa secarik kertas dari dokter untuk Kapolres Banyumas. Surat itu diterima Kanit Reset Iptu Sus Riyanto dan diteruskan ke Kapolres AKBP Erwin Triwanto. Surat pemberitahuan itu diantarkan ke tim penyidik Polres sekitar pukul 09.00. Dokter Tangguh Pambudi dari Rumah Sakit Wijaya Kusuma dalam surat bernomor B/72/II/2005 menyebutkan agar Tri Waluyo Basuki beristirahat empat hari (10-14 Februari). Sebab, kondisi fisiknya lemah dan perutnya sakit. Happy di Mapolres menyatakan tak tahu pasti kliennya sakit apa. Dia hanya ditugasi mengantarkan surat pemberitahuan bahwa Tri Waluyo tak bisa memenuhi panggilan pertama, kemarin. Tri Waluyo juga tak bisa memberikan keterangan lebih jauh. ''Saya sakit,'' jawabnya. Sakitnya apa? ''Tanya saja pada dokter,'' jawabnya. Pembicaraan berlangsung tak lebih dari dua menit ketika telepon terputus. Ketika dihubungi lagi, teleponnya tak diangkat. Sementara itu, tersangka dalam kasus korupsi APBD yang kini ditahan polisi, Untung Sarwono Hadi, Kamis (10/2) malam, dilarikan ke RSUD Banyumas karena ulu hatinya sakit. Mantan sekretaris panitia anggaran 2002-2003 itu dibawa ke rumah sakit berdasar rujukan dari dokter Polres AKP Dokter M Kusnan Marjuki. Dalam surat bernomor 5.Pol/SRP/05/II/ dokes dinyatakan kondisi Untung lemah dan sering mengeluh ulu hatinya sakit. (G22,in-86) |