logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 12 Februari 2005 BANYUMAS
Line

Pemanggilan Mantan Ketua DPRD

Jika Tidak Datang Ditangkap

PURWOKERTO - Kapolres Banyumas AKBP Erwin Triwanto menyatakan jika pada pemanggilan kedua mantan Ketua DPRD Tri Waluyo Basuki tak datang, polisi akan menangkap secara paksa. ''Sekarang bisa saja kami tangkap karena dia sudah berstatus tersangka. Namun kami menghormati hak dia. Dia juga kan mantan pejabat,'' ujar Erwin, kemarin.

Dia menyatakan timnya sudah menyiapkan surat panggilan kedua. Surat itu kemarin siap diantarkan, karena surat panggilan pertama tak penuhi. ''Jika dia benar-benar sakit, kami toleran. Katanya dia harus istirahat empat hari. Karena itu kami minta dia datang 15 Februari. Jika tidak datang kami tangkap,'' ujarnya.

Dia mengemukakan keterangan soal sakitnya Ketua DPRD 1999-2004 itu kemungkinan dicek silang dengan tim dokter Polres atau Polwil. Itu untuk membuktikan apakah keterangan dokter benar sesuai dengan kenyataan atau sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan polisi.

''Kami juga punya tim dokter. Untuk membuktikan dia benar-benar sakit atau tidak, nanti kami cek silang. Kami punya peralatan medis untuk memeriksa dia. Jika tidak mampu kami akan meminta bantuan dari RS Margono.''

Erwin menyatakan semestinya Tri Waluyo kesatria seperti mantan anggota DPRD yang kini ditahan. ''Yang lain berani datang, bahkan ada yang ditahan. Masa dia, yang katanya orang kuat, tidak berani.''

Sudah 11 orang anggota DP RD 1999-2004 dan yang terpilih kembali ditahan. Adapun 11 orang tak ditahan. Semua 22 orang. Mereka dulu anggota panitia urusan rumah tangga, panitia musyawarah, dan panitia anggaran di lembaga legislatif. (G22,in-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA