| Sabtu, 12 Februari 2005 | BANYUMAS |
Ruang Gerak Calo TKI DipersempitCILACAP - Untuk mempersempit ruang gerak calo TKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum lama ini menyosialisasikan peraturan menteri terbaru berkait dengan keberadaan petugas lapangan atau populer disebut calo TKI. Sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B. 1022/men/ TKLN/XII/2004 itu dilakukan di kalangan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang selama ini beraksi di Cilacap. ''Sosialisasi kami lakukan berkali-kali sejak awal Desember. Kali terakhir kami lakukan pekan lalu,'' kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Wayan Kondri. Dia menyatakan dalam peraturan baru itu disebutkan setiap masing-masing PJTKI wajib memiliki petugas lapangan. Petugas itu bertanggung jawab pada PJTKI tersebut. Semua PJTKI di Cilacap juga diwajibkan memberikan daftar nama petugas lapangan yang mereka tunjuk ke Dinas Tenaga Kerja. ''Jadi semua petugas lapangan kelak masuk daftar kami,'' katanya. Dia mengemukakan semua petugas lapangan harus berasal dari PJTKI yang memiliki cabang di Jawa Tengah. Jadi PJTKI di luar Jawa Tengah harus memiliki cabang di Jawa Tengah dulu sebelum menunjuk petugas lapangan yang merekrut TKI di Cilacap. ''Peraturan baru ini diciptakan untuk mempersempit ruang gerak calo TKI liar yang selama ini menyebabkan permasalahan di kalangan TKI.'' Selama ini tak ada daftar resmi petugas lapangan di Cilacap. Jadi seorang petugas lapangan bisa bekerja untuk lebih dari satu PJTKI. Sampai tahun 2004 ada 17 PJTKI resmi yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja. Namun dia yakin banyak PJTKI di luar ke-17 PJKTI itu yang beroperasi di Cilacap. (G21-86) |