| Sabtu, 12 Februari 2005 | BANYUMAS |
Kejaksaan Periksa Belasan Pejabat
CILACAP- Beberapa pekan terakhir Kejaksaan Negeri 'Cilacap memeriksa belasan pejabat Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Cilacap. Kejaksaan memerika kepala dinas, kepala bagian, dan anggota DPRD periode 1999-2004 berkait dengan dugaan penyimpangan proyek pembangunan. Kepala Kejaksaan Negeri Joko Subagyo menyatakan pemeriksaan itu berkait dengan penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang diduga menyimpang dan terindikasi korupsi. Namun kejaksaan baru memintai keterangan para pejabat dan pihak terkait sebagai saksi. Kejaksaan juga mengumpulkan data dan barang bukti. Dia menyatakan jika ada indikasi keterlibatan mereka, tak tertutup kemungkinan status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Namun dia belum bersedia menjelaskan siapa saja yang dimintai keterangan dan berapa uang yang diduga dikorupsi. Pejabat yang dimintai keterangan 15 orang. Mereka, baik dari eksekutif maupun legislatif, dimintai klarifikasi sejak Desember 2004 hingga beberapa pekan terakhir ini. Dua orang adalah mantan anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD. Pejabat dari eksekutif yang dipanggil antara lain kepala dinas dan kepala bagian yang mengurusi proyek pembangunan dan anggaran. Klarifikasi Bupati Probo Yulastoro menyatakan sejauh ini belum menerima surat pemberitahuan perihal pemanggilan sejumlah pejabat. Dia memperoleh informasi mereka baru dimintai klarifikasi. ''Surat resmi belum saya peroleh. Pemeriksaan itu kan wewenang kejaksaan,'' katanya, kemarin petang. Wakil Bupati Thohirin Bahri mengatakan, pemanggilan sejumlah pejabat itu kelihatannya tak lazim. Karena pejabat yang dipanggil adalah bawahan Bupati, semestinya kejaksaan menyampaikan pemberitahuan resmi lebih dahulu. ''Informasi yang saya ketahui, belasan pejabat dipanggil. Namun kelihatannya tak ada pemberitahuan resmi. Memang bahasa mereka (kejaksaan-Red) bukan pemeriksaan, melainkan klarifikasi,'' ujarnya. Kejaksaan berkesan diam-diam mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan. Tak pelak, di masyarakat muncul berbagai spekulasi. Koordinator LSM Serumpun Padi, Yahya Karomi, dalam siaran pers, mengecam sikap aparat penegak hukum yang tak terbuka mengusut kasus itu. ''Kami prihatin. Mengapa pemeriksaan yang menandai supremasi hukum justru tak boleh diberitakan ke media? Ini kan janggal. Sebenarnya ada apa?'' Dia mengemukakan langkah kejaksaan yang berkesan tertutup bisa menimbulkan beragam penafsiran. Bahkan bisa berdampak terhadap citra lembaga publik itu. Semestinya pemeriksaan pejabat publik diberitahukan ke masyarakat dan media. ''Jika kita bandingkan dengan pengusutan oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Purwokerto berbeda jauh. Di daerah itu, sekalipun masih penyelidikan tetap diekspose di media massa. Namun di sini malah tak perlu diketahui publik,'' kata Yahya. Sejak awal APBD di Cilacap, ujar dia, diduga sarat penyimpangan. Namun belum ada lembaga hukum bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengusut. Itu berbeda dari daerah lain di Jateng dan Indonesia umumnya. ''Kami masih bisa menaruh harapan pada kejaksaan jika bisa menuntaskan kasus itu dan tak berhenti di tengah jalan.'' (G22-86) |