logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 08 Februari 2005 EKONOMI
Line

Tantangan dan Peluang bagi Jasa Raharja

TAHUN ini PT (Persero) Jasa Raharja memasuki usia 45 tahun. Dalam perjalanan waktu yang cukup panjang itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan program asuransi sosial tersebut, terutama meng-cover korban kecelakaan lalu lintas, telah mengalami aneka pergulatan dan pasang-surut.

Tugas khusus yang dibebankan oleh pemerintah adalah mengelola pelaksanaan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34/1964 mengenai Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

Visinya adalah menjadi perusahaan terkemuka di bidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Tersirat keinginan Jasa Raharja untuk terus maju dan berkembang sebagai sebuah bisnis yang berarti profit atau keuntungan, tetapi di sisi lain tak akan pernah melupakan tugas menjamin dan melindungi lewat program asuransi sosial.

Citra Merek

Dari segi brand image atau citra merek, di benak masyarakat sudah lekat bahwa Jasa Raharja identik dengan kecelakaan lalu lintas. Artinya, begitu ada musibah tersebut ingatan orang akan langsung mengarah ke nama perusahaan tersebut.

Cakupan atau coverage asuransinya meliputi kecelakaan lalu lintas di darat, sungai atau danau, laut, dan udara.

Cara mengajukan santunan pun sederhana dan mudah. Korban kecelakaan lalu lintas atau keluarganya cukup menghubungi kantor cabang atau perwakilan Jasa Raharja terdekat.

Kemudian mengisi formulir pengajuan santunan dengan melampirkan keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian atau instansi berwewenang lainnya, keterangan kesehatan dari dokter atau rumah sakit yang merawat, serta KTP atau identitas korban dan ahli warisnya.

Bukti lain yang diperlukan dalam hal korban luka-luka adalah kuitansi biaya perawatan serta pengobatan yang asli dan sah, sedangkan untuk korban meninggal dunia berupa kartu keluarga (KK) atau surat nikah bagi yang sudah menikah.

Jika syarat-syarat sudah lengkap maka Jasa Raharja akan segera menyerahkan santunan sesuai dengan ketentuan. Bahkan dalam kasus tertentu perusahaan tersebut bertindak proaktif atau sering disebut sebagai sistem jemput bola.

Misalnya dalam kasus kecelakaan pesawat Lion Air di Bandara Adisumarmo Solo dan kecelakaan lalu lintas di Batang sekitar akhir tahun lalu yang merenggut puluhan nyawa korban, para petugas Jasa Raharja berinisiatif mendata korban dan menghubungi ahli warisnya.

Itu merupakan langkah yang patut diacungi jempol dan perlu terus dikembangkan. Memang demikianlah semestinya perusahaan jasa menjalankan operasionalnya. Prinsip cepat dan tepat harus berada di posisi paling depan.

Prinsip ideal semacam itu sebenarnya sudah tercermin pada semboyan Jasa Raharja, yakni ''Utama dalam Perlindungan, Prima dalam Pelayanan''. Secara umum semboyan itu sudah diterapkan, meski harus diakui perlu perbaikan terus-menerus.

Hingga kini asuransi masih sering memperoleh stigma buruk di masyarakat. Ada yang mengidentikkan salah satu industri jasa keuangan itu dengan penipuan atau manis ketika merayu calon nasabah, tetapi kecut dan berbelit-belit ketika melayani klaim.

Melalui proses pengajuan santunan yang tidak rumit disertai kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan Jasa Raharja sebagai pelaksana program asuransi sosial, khususnya yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum mampu menepis stigma tersebut.

Kenyataan itu sungguh merupakan nilai lebih tersendiri sekaligus berkah atau keuntungan tersembunyi bagi Jasa Raharja. Berarti modal dasar yang sangat penting telah berada di genggaman. Tinggal bagaimana memanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan perusahaan.

Ke depan telah dapat diprediksi beragam tantangan, kendala, dan ancaman yang harus dihadapi, disiasati, dan dikelola oleh manajemen Jasa Raharja beserta seluruh karyawan dan stakeholder terkait lainnya.

Ibarat makin tinggi pohon kian kencang angin yang akan menerpa. Di sinilah ujian yang sebenarnya. Jika mampu bertahan dan lulus ujian maka akan lempanglah jalan menuju kemajuan atau target-target yang telah dicanangkan.

Persaingan

Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi Jasa Raharja. Namun yang paling penting adalah persaingan yang dipastikan akan kian ketat. Bukan hanya perusahaan asuransi lokal, melainkan juga perusahaan-perusahaan asuransi asing serta patungan antara perusahaan lokal dan asing.

Perusahaan asuransi asing dan patungannya dengan perusahaan lokal memiliki keunggulan berupa pengalaman bermain di kancah internasional, sumber daya manusia, modal, teknologi, dan jaringan yang luas.

Meski lebih bermisi sosial dan boleh dibilang tidak perlu bersusah-payah dalam mengumpulkan premi karena ditarik melalui iuran wajib dan sumbangan wajib bersamaan dengan pembelian tiket angkutan penumpang umum dan saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), persaingan perlu diperhatikan.

Di samping harus memberikan santunan kepada korban yang dibebaskan dari iuran wajib, antara lain penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan kereta api rute kurang dari 50 km, budaya bersaing akan meningkatkan produktivitas.

Target Bisnis

Jasa Raharja juga tak bisa mengesampingkan teknologi informasi karena banyak berhubungan dengan data. Syukurlah, terkait dengan itu telah ditetapkan Proyek Pembangunan Basis Data Korporasi (DASI-JR) untuk mengganti sistem basis data pada saat ini.

Proyek tersebut memiliki target bisnis, antara lain meningkatkan kecepatan proses internal sebagai bagian peningkatan produktivitas kerja, peningkatan transparansi keuangan, menggali potensi pendapatan, serta meningkatkan mutu layanan.

Saran yang diajukan adalah apakah tidak sebaiknya Jasa Raharja bertindak lebih progresif, yakni menawarkan jasa asuransi kecelakaan diri kepada masyarakat. Dengan demikian cakupannya akan lebih luas dan pendapatannya tentu meningkat pula.

Pendapatan yang lebih tinggi sangat memungkinkan memberikan santunan lebih besar daripada sekarang. Saat ini korban meninggal karena kecelakaan angkutan umum darat dan laut oleh Jasa Raharja diberi santunan senilai Rp 10 juta, sedangkan angkutan umum udara Rp 50 juta.

Bagi korban yang cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum darat dan laut santunannya juga Rp 10 juta, sedangkan udara Rp 50 juta.

Korban luka-luka karena kecelakaan angkutan umum darat dan laut memperoleh santunan Rp 5 juta, sedangkan udara Rp 25 juta. Biaya kubur Rp 1 juta untuk korban kecelakaan angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.

Dengan citra merek yang cukup baik dan pengalaman puluhan tahun rasanya tak sulit bagi Jasa Raharja untuk memasuki bisnis jasa asuransi kecelakaan diri yang sebenarnya. Tentu saja tanpa meninggalkan tugas sosial sebagaimana diamanatkan UU No 33 dan 34/1964.

Apalagi ada kecenderungan kasus kecelakaan terus meningkat. Antara lain karena sekarang orang makin mudah memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, terutama akibat perbankan dan perusahaan pembiayaan gencar menyalurkan kredit untuk keperluan itu.

Data pembayaran santunan Jasa Raharja menunjukkan dalam dua tahun, yakni 2001-2003, jumlah korban kecelakaan naik dari 193.040 orang menjadi 579.120 atau meningkat sekitar tiga kali lipat.

Masyarakat kita yang sudah makin melek asuransi dan risiko berkendaraan atau berada di sarana transportasi umum yang kian tinggi merupakan peluang sekaligus tantangan untuk mengembangkan bisnis.

Apalagi BUMN itu memiliki jaringan layanan dari ujung barat hingga timur wilayah Indonesia yang terdiri atas 1 kantor pusat, 27 kantor cabang, dan 55 kantor perwakilan. Jadi, tunggu apa lagi? (Bambang Tri Subeno, wartawan Suara Merdeka di Semarang-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA