| Senin, 07 Februari 2005 | BANYUMAS |
Pernyataan Kaligis Dinilai KeliruPURWOKERTO - Juru bicara Tim Gabungan Pembela Mantan Anggota DPRD (TGPMAD) Joko Susanto SH mengatakan, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003, penyidik tidak memakai PP Nomor 110 Tahun 2000. Mereka memakai Perda Nomor 11 Tahun 2002. ''Jika Pak OC Kaligis menyatakan penyidik akan menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000, saya kira keliru. Penyidik tidak akan menggunakannya karena PP itu sudah dicabut,'' katanya, kemarin. Dia menyatakan TGPMAD yang beranggota 15 orang pengacara akan mendampingi 22 orang tersangka kasus dugaan korupsi DPRD yang diperiksa Polres Banyumas. OC Kaligis yang akan mendampingi dr Tri Waluyo Basuki, Ketua DPRD Banyumas 1999-2004, tidak tergabung dalam TGPMAD. ''Mungkin OC Kaligis akan berdiri sendiri atau menggandeng pengacara lokal.'' Kaligis menyatakan penyidik Polres Banyumas keliru ketika menangani kasus dugaan korupsi APBD. ''Karena, menggunakan PP Nomor 110 yang sudah dicabut Mahkamah Agung,'' katanya, dalam jumpa pers di Hotel Dynasty Purwokerto, Jumat (4/2). Joko Susanto yakin penyidik Polres Banyumas hati-hati menangani perkara itu. ''Saya yakin penyidik tahu PP Nomor 110 sudah dicabut. Jadi saya yakin PP itu tidak akan mereka pakai,'' kata alumnus FH Unsoed itu. Semula TGPMAD berpendapat penyidik akan menggunakan PP Nomor 110. Namun simpulan itu berubah setelah mengetahui penyidik menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2002. Dia yakin penyidik menggunakan peraturan itu karena bersikukuh menahan para tersangka. Penyidik menahan 11 dari 22 tersangka yang telah diperiksa. Lima dari tahanan itu saat ini aktif sebagai anggota DPRD Banyumas periode 2004-2009. Dua orang, yaitu Musaddad Bikri Noor dan Moetia Hardjatmo, adalah wakil ketua lembaga legislatif itu. Perda Nomor 11, kata Joko, mengatur penghasilan tetap anggota DPRD Banyumas. Dalam Pasal 61 disebutkan, penghasilan anggota DPRD berasal dari enam pos, yaitu uang representasi, uang paket, uang jabatan, uang komisi, uang khusus, dan perbaikan penghasilan. Dalam hasil audit BPKP Jateng ditemukan bahwa mantan anggota DPRD itu dalam APBD 2002-2003 memperoleh penghasilan dari 11 pos. Dalam hasil audit disebutkan pos yang tak sesuai dengan peraturan daerah adalah uang THR, uang BBM, uang pakaian seragam lengkap, uang perumahan, uang kunjungan kerja, perjalanan dinas, dan uang taktis. Joko menyebutkan dalam peraturan itu disebutkan anggota DPRD menerima pakaian seragam lengkap hanya sekali dalam lima tahun, Rp 750.000/orang. Kenyataannya setiap tahun mereka menerima pakaian seragam dan jumlahnya berbeda. Juga disebutkan, ada anggota DPRD memperoleh dana taktis Rp 100 juta. Padahal, dana itu tidak di atur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002. Ada juga anggota DPRD memperoleh Rp 500 juta. Penyidik meminta para tersangka mengembalikan dana itu. (in-86) |