logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 04 Februari 2005 PANTURA
Line

Gardu

Curi Kotak Amal Divonis Tiga Bulan

PEKALONGAN - Indra Kuswantoro (18), warga Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan selama tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut Galih Wasesa SH, yang meminta agar terdakwa dihukum selama enam bulan penjara.

Terdakwa yang masih muda ini divonis tiga bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di sebuah masjid. Hal-hal yang meringankan antara lain, terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan, serta masih muda, sehingga diharapkan masih bisa mengubah sikap. Sedangkan yang memberatkan, karena terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan dianggap meresahkan masyarakat. (H4-74)

Polres Bubarkan Judi Ayam

SLAWI - Satsamapta Polres Tegal, Rabu (2/2) sore lalu, membubarkan perjudian ayam aduan di Desa Karangjati, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Dalam operasi yang dipimpin Kaurbinops Samapta Ipda Maryadi, tercatat 10 orang ditahan. Polisi juga menyita 10 jago aduan, 10 motor, dan 5 sepeda. "Semuanya kini diserahkan ke Satreskrim. Sementara itu, 10 orang yang ditahan juga sedang dimintai keterangan," tutur Ipda Maryadi, kemarin.(D12-14j)

Sembilan WTS Terjaring Operasi

SLAWI - Operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran WTS di siang hari, kemarin, dilakukan oleh Satsamapta Polres Tegal. Dalam operasi di jalur pantura, di Kecamatan Kramat dan kecamatan Suradadi, polisi mengamankan lima orang. Kemudian di wilayah selatan di Kecamatan Kedungbanteng, empat orang. "Mereka yang ditangkap ketika tengah berbuat mesum pada siang hari dan langsung dimintai keterangan," ujar Kaurbinopsreskrim Ipda Maryadi, kemarin.(D12-14j)

Pencuri Kotak Infak Masjid Diadili

TEGAL - Budi Santoso (30), tersangka pencuri kota infak di sebuah masjid di Jalan KH Mukhlas Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal kemarin diadili di Pengadilan Negeri (PN). Dia oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putro Haryanto SH didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 900.

Aksi Budi dilakukan pada 9 Desember 2004 ketika warga sekitar masjid sedang terlelap tidur. Lelaki asal Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal mengira kotak infak di masjid itu berisi uang sumbangan. Padahal, di dalamnya kosong. Kotak itu dibawa kabur namun diketahui warga sekitar. Budi lalu ditangkap dan diserahkan ke polisi. Majelis Hakim yang menyidang perkara ini terdiri atas Hari Mulyono SH (ketua majelis) dan anggota Ida Marion SH dan Yusticia Rosa Putri SH, menunda sidang hingga pekan depan.(wh-14j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA