| Rabu, 02 Februari 2005 | BANYUMAS |
Dipertanyakan, Hanya Legislatif yang Harus Menanggung RisikoPURWOKERTO- Peserta sosialisasi APBD 2005 yang diadakan DPC PKB Banyumas heran. Sebab, penyusunan APBD dimulai dari rancangan APBD yang disusun eksekutif, lalu dibahas panitia anggaran eksekutif dan legislatif. Namun ketika dianggap salah di kemudian hari, hanya panitia anggaran legislatif yang menerima risiko. Itulah salah satu catatan penting acara tersebut, sebagaimana disampaikan Sekretaris DPC PKB Ahmad Iksan SAg dalam siaran pers, Senin (31/1) petang. Sosialisasi diadakan di Balai Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (30/1). Peserta 150 orang terdiri atas pengurus PAC PKB, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan tokoh masyarakat. "Itu muncul dalam tanya-jawab. Tak ada hubungan dengan proses hukum dan sama sekali tak bermaksud mencampuri," kata Iksan. Catatan lain, peserta senang karena bisa mengetahui pos anggaran yang bisa diakses masyarakat, dapat memantau pelaksanaan APBD agar tak terjadi penyelewengan atau korupsi, dan mengetahui kegiatan anggota fraksi partai itu dalam penyusunan APBD 2005. Kekuatan Hukum Peserta, kata dia, bertanya tentang kekuatan hukum Peraturan Daerah tentang APBD yang notabene produk hukum daerah ditandatangani Bupati dan pemimpin DPRD serta hierarki perundang-undangan. Agar APBD dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, mereka meminta DPC PKB menyerap aspirasi masyarakat sebelum pembahasan. Dalam kegiatan itu Ir Didi Rudwiyanto SH MSi membawakan makalah tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah. Adapun Drs Amin Ma'ruf MSi membahas alokasi APBD dalam perspektif pemberdayaan masyarakat. Kedua aparat pemerintah itu tampil atas nama pribadi. Setelah itu anggota panitia anggaran dari FPKB DPRD Banyumas menyampaikan makalah tentang proses penyusunan APBD 2005 dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan APBD. Iksan mengemukakan tujuan sosialisasi adalah peserta mengetahui alokasi APBD 2005 dan proses penyusunan. Jadi mereka dapat menilai seberapa jauh kebijakan pemerintah daerah memihak ke masyarakat. (bd-86) |