| Selasa, 01 Februari 2005 | SALA |
Tiga Jabatan Kades Dibiarkan LowongKARANGANYAR - Di Karanganyar terdapat tiga jabatan kepala desa (kades) yang lowong; yaitu Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat; Desa Jatisuko, Kecamatan Jatipuro; dan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten. Kades Alastuwo dan Jatisuko, ditinggal F Subandriyo dan Yatto, yang terpilih sebagai anggota DPRD. Adapun Suradi, Kades Ngingo, meninggal dunia. Di samping tiga jabatan kades lowong, beberapa pemerintahan desa juga mengalami masalah serius, meski kadesnya masih bertahan. Dari beberapa informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, mundur. Mereka mengaku tidak puas dengan kepemimpinan kadesnya. Selain itu, Kades Harjosari, Kecamatan Karangpandan, Tri Widodo, hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Selama lebih dari enam bulan, dia meninggalkan tempat tanpa izin Bupati maupun Camat, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu. Komisi A DPRD Karanganyar menemukan penyimpangan yang dilakukan Kades Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Tejo. Adapun Kades Jaten, Edy Mulyono, kini sedang menghadapi gugatan dari pesaingnya dalam pilkades beberapa tahun lalu. ''Sebelum masalah itu berlarur-larut, saya minta Pemkab segera menyelesaikan,'' kata Sekretais Komisi A, Bagus Selo Aji, seusai kunjungan kerja, kemarin. Kabag Pemerintahan Pemkab Karanganyar, Siswanto mengungkapkan, untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) yang sudah lowong jabatanya, Pemkab kini masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) berupa peraturan pemerintah (PP). Sebab, jabatan kades dalam UU 32/2004 berbeda dengan undang-undang sebelumnya.(G8-85a) |