| Selasa, 01 Februari 2005 | SALA |
Tak Cukup Bukti, Kajari Keluarkan SP3
KLATEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten menerbitkan surat penghentian penuntutan perkara (SP3) atas kasus ijazah dengan tersangka Adiarni (36), warga penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pioner Karanganyar. Padahal, pada 20 Desember 2004, kasus tersebut sudah dinyatakan P21, dan siap dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN). Surat ketetapan bernomor TAP-01/0.3.19/Epp.1/01/2005 itu, dikeluarkan 26 Januari 2005, setelah kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti. Tapi, kasus itu bisa dibuka lagi bila penyidik atau penuntut umum mendapatlan alat bukti baru. ''Menurut kami, kasus itu sudah cukup bukti untuk disidangkan, sehingga dinyatakan P21. Tapi 19 Januari 2005, ada inspeksi khusus dari Kejaksaan Agung; dan setelah diperiksa, perkara tersebut dinilai kurang cukup bukti,'' kata Kajari Klaten, Abdoel Haffy didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Tri Karyono kepada wartawan, Senin (31/1). Abdoel Haffy menjelaskan, 19 Januari lalu Inspektur Tindak Pidana Umum dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejakgung, H Saidan Asmawi bersama tim datang di Kejari Klaten untuk memeriksa berkas perkara ijazah anggota DPRD Klaten. Ijazah tersebut, diduga didapatkan melalui cara yang tidak sesuai dengan prosedur. Kajari dan Kasi Pidum diperiksa hingga pukul 21.00. Hasilnya, kasus itu dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat tersangka, karena tidak ada yang dirugikan. Purwadi, warga Tawangsari, Sukoharjo, yang namanya ditutup dengan zat penghapus sejenis Tipe Ex dan diganti dengan nama Hartanti, juga diam saja. Walau demikian, terdakwa sudah mengakui bahwa dirinya menutup nama Purwadi di buku absensi dengan sejenis Tipe ex. Kemudian, dia menuliskan nama Hartanti, anggota DPRD Klaten dari Fraksi DPI-P, agar yang bersangkutan dapat memenuhi syarat 75 % kehadiran untuk mengikuti ujian. Perintah Kejakgung Pada 26 Januari 2005 pukul 13.00, Kajari Klaten ditelepon oleh Kejakgung, dan diminta mengirim surat SP3 lewat faksimili paling lambat pukul 16.00. Abdoel Haffy menegaskan, penerbitan SP3 itu berdasarkan kepada perintah Kejakgung. Sebelumnya, penyidik Polres Klaten menjerat Adiarni dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP, karena diduga telah memalsukan surat atau dokumen seseorang untuk dapat mengikuti kegiatan belajar dan mendapatkan ijazah. Dia telah mengganti nama Purwadi dengan nama Hartanti. Si pemilik ijazah, Hartanti hanya berstatus sebagai saksi. Padahal, Hartanti mengikuti ujian Kejar Paket C, menggunakan absen milik Purwadi. Dengan ijazah yang diperoleh, dia mendaftar jadi calon anggota legislatif dan terpilih. Sebelumnya, empat anggota DPRD Klaten dari Fraksi DPI-P digoyang kasus ijazah, sejak mereka belum resmi diangkat menjadi anggota legislatif. Keempat orang itu adalah Hartanti, Joko Subroto, Warsono Hadi Suwarno, dan Tugiman Budi Darsono. Semuanya pemegang ijazah Kejar Paket C keluaran PKBM Pioner Karanganyar.(F5-85a) |