| Selasa, 01 Februari 2005 | SALA |
Barang Elektronik yang Disita Hasil PinjamanSRAGEN - Mulyono yang dituduh menggelapkan tagihan barang elektronik milik Taufiqurrahman (39) senilai Rp 800 juta, akhirnya bisa ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Sragen. Sebelumnya, dia dinyatakan buron. Hasil penyidikan awal diketahui, tidak semua barang tagihan senilai Rp 800 juta itu dia nikmati. Mulyono (42), warga Gang Muria, Kampung Sragen Manggis itu mengaku hanya menikmati sebagian uang tagihan milik Taufiqurrahman. Soal penggelapan barang elektronik milik Taufiqurrahman juga dibantahnya. ''Dia menyimpan banyak barang elektronik di rumahnya, tapi semua barang itu titipan atau pinjaman,'' kata Aipda Nduri, penyidik Reskrim Polres Sragen, kemarin. Di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kulkas, TV, video, dan kipas angin. Barang sitaan itu pinjaman dari Toko Elektronik Eva dan Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopat) milik sebuah Batalyon Kostrad di Mojolaban, Sukoharjo. Puluhan barang elektronik itu dia pinjam untuk cari pinjaman di bank. Tukang Tagih Ketika dilakukan pelacakan, ternyata barang-barang elektronik yang diklaim pelapor Taufiqurrahman itu milik orang lain. Adapun tuduhan pelaku menggelapkan dana sampai Rp 800 juta itu masih harus dibuktikan kebenarannya. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Sebelumnya Taufiqurrahman melaporkan, perkara penggelapan itu terjadi sejak Agustus 1997 dengan kerugian mencapai Rp 800 juta. Semula Mulyono diserahi tugas sebagai tukang tagih barang elektronik oleh Taufiqurrahman, warga Kalisari Dharma II/31 RT 4 RW 8, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya. Sebagai karyawan, dia bertugas menarik setoran barang elektronik yang disetorkan di sejumlah toko di Sragen. Namun laporan yang disampaikan sering tidak sesuai dengan laporan pembukuan. Misalnya toko elektronik yang mestinya sudah setor Rp 50 juta hanya ditulis dalam pembukuan Rp 40 juta. Saldo sekitar Rp 10 juta itu dinikmati pelaku. Penipuan itu dilakukan di sejumlah toko elektronik.(nin-85n) |