| Selasa, 01 Februari 2005 | SALA |
Soal Tunggakan Listrik Rp 3,8 MiliarDiprediksi Terdapat Surplus Rp 1,6 MiliarBALAI KOTA - Hal yang menjadi persoalan dalam "ribut" soal pajak penerangan jalan umum (PPJU) antara Pemkot Surakarta dan PT PLN Surakarta, adalah perkiraan adanya surplus sebanyak Rp 1,6 miliar. Surplus itu, dapat dilihat dari PPJU yang diterima Pemkot dari PT PLN sebanyak Rp 15,3 miliar per tahun; sedangkan total rekening listrik yang yang harus dibayar Pemkot untuk 2004 sebesar Rp 13,7 miliar. Namun kenyataannya, Pemkot justru menunggak Rp 3,8 miliar untuk tagihan listrik tersebut. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Surakarta, Joko Haryadi di gedung DPRD, kemarin. "Kalau secara logika, harusnya terdapat kelebihan atau surplus sebesar Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya, Pemkot justru menunggak Rp 3,8 miliar untuk tagihan listrik itu," ujarnya kepada wartawan, kemarin. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Surakarta, Sumarsono mengatakan, Pemkot mempunyai sistem keuangan daerah tersendiri sesuai dengan aturan dari Pusat. Sesuai dengan aturan penyusunan keuangan negara dan daerah, PPJU hanya merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). "Sebagai salah satu sumber PAD, PPJU harus masuk terlebih dulu ke kas daerah. Demikian halnya dengan pajak-pajak lain. Adapun untuk pengeluarannya, disesuaikan dengan yang tertera dalam APBD," ujar Sumarsono SE, kemarin. Setiap Bulan Seperti diberitakan sebelumnya, pada APBD 2004, jumlah yang dialokasikan untuk membayar tagihan listrik Pemkot semula Rp 6 miliar, dengan asumsi rekening yang dibayarkan setiap bulan rata-rata Rp 500 juta. Lantaran ada kenaikan, Perubahan APBD 2004 menambah alokasi dana sebesar Rp 3,8 miliar, yang berarti jumlah yang dibayarkan pada APBD 2004 mencapai Rp 9,8 miliar. Dengan demikian, Pemkot masih menyisakan tunggakan rekening sebesar Rp 3,8 miliar dari total rekening Rp 13,7 miliar. Menurut Sumarsono, manajemen keuangan Pemkot tidak dikelola seperti halnya keuangan rumah tangga. Dengan sistem semacam itu, untuk membayar tagihan listrik harus diambilkan dari pendapatan PPJU yang dipungut dari masyarakat. Demikian halnya dengan retribusi lainnya, seperti pasar, juga tidak langsung digunakan untuk membiayai seputar keberadaan pasar tradisional. Berbagai jenis pajak tersebut, terlebih dulu harus masuk ke kas daerah.(G18, G13-80a) |